Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar HET, 190 Pengecer dan Distributor Pupuk Dicabut Izinnya

Kompas.com - 01/11/2025, 13:40 WIB
Debrinata Rizky,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan izin terhadap 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET).

Amran secara tegas menyebut, ia tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang melanggar dan merugikan petani.

“Kita cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah. Tidak ada lagi toleransi bagi yang bermain-main dengan kebijakan ini,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Amran menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, dan lainnya.

Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” jelas Amran.

Tidak hanya itu, ia menekankan bahwa para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi.

Selain pengecer dan distributor, Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mentan Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu.

Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.

“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau