PALEMBANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke 80 Republik Indonesia. Program ini berlaku selama 80 hari mulai Minggu (17/8/2025), sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025.
“Sumsel berbeda dengan daerah lain. Saat yang lain menaikkan tarif, kita justru memberikan keringanan. Saya ingin setelah hari ini, semua kendaraan di Sumsel tertib administrasi,” kata Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Minggu (17/8/2025).
Dalam program tersebut, masyarakat hanya diminta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun. Pemerintah membebaskan tunggakan serta biaya administrasi tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat juga dibebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Menurut Herman, pemutihan pajak ini bukan sekadar hadiah HUT RI, tetapi juga dorongan agar masyarakat semakin tertib membayar pajak. Ia mengingatkan, setelah program berakhir, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penertiban lebih ketat.
“Hologram khusus akan dipasang pada kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga 15 Agustus 2025, penerimaan PKB telah mencapai 57,45 persen, sementara BBNKB berada di angka 48,40 persen.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” ungkap Achmad.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang