Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumbar Bongkar Peredaran Narkoba Antar-Provinsi, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Kompas.com - 17/09/2025, 17:42 WIB
Perdana Putra,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap kasus peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja.

Angka ini menunjukkan Sumbar bukan hanya menjadi tempat peredaran, tetapi juga jalur penting bagi sindikat narkoba lintas provinsi, khususnya dari Sumatera Utara.

"Pemberantasan narkoba adalah komitmen kita bersama, khususnya Polri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, dan seluruh komponen masyarakat," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025).

Pengungkapan terbesar terjadi dengan penangkapan lima tersangka di Kabupaten Pasaman pada 4 Agustus 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menghentikan mobil Avanza putih yang dikendarai Y.A (33) dan A.D.H (33) di dekat Ranjau-Batu Panti.

Baca juga: Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dilelang, Ini Rincian dan Syarat Mengikutinya

Keduanya membawa tiga karung besar berisi 47,56 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas, namun berhasil diringkus.

Dari hasil pengembangan, ganja tersebut akan diantarkan kepada M.Z (22) dan R.D.D (20) atas perintah G.A (32). Selain narkotika, polisi menyita mobil dan sejumlah ponsel. Kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Di Padang, polisi juga membongkar kasus peredaran sabu. Pada 15 Agustus 2025, petugas menangkap H.H.P (35) dan E.C (45) di Jalan Berok Rakik melalui operasi undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli, dan dari tangan tersangka disita paket sabu, timbangan digital, sepeda motor, dan ponsel.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus lain di Padang melibatkan A.A (42), yang ditangkap di Jalan S. Parman pada 28 Agustus 2025. Petugas menemukan 51 paket sabu disembunyikan di bawah kasur dan laci lemari, serta timbangan digital dan tas ransel. Tersangka dijerat pasal serupa, hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Kapolda Gatot Tri Suryanta menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar, Polres, serta dukungan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus jaringan peredaran narkoba," tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Regional
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Regional
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Regional
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Regional
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Regional
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Regional
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi 'Ulet' Berkelit Saat Diperiksa
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi "Ulet" Berkelit Saat Diperiksa
Regional
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Regional
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Regional
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Regional
Ketika Asmara Berujung Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen di Muaro Bungo Jambi
Ketika Asmara Berujung Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen di Muaro Bungo Jambi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau