PADANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa 40 kilogram ganja, 574,8 gram sabu, dan 865 butir ekstasi.
"Ada tujuh tersangka yang kita amankan di tiga daerah yaitu Pasaman, Payakumbuh, dan Padang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025), di Mapolda Sumbar.
Menurut Wedy, sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan kurir yang bertugas mengantarkan barang dari luar provinsi. Salah satu kasus yang menonjol adalah pengiriman ganja melalui jalur darat lintas provinsi.
Baca juga: Ibu dan Anak di Kapuas Kompak Edarkan Narkoba, Simpan Sabu di Kandang Babi
"Pelaku pembawa ganja ini dipastikan seorang kurir. Ia ditangkap saat berupaya mengirim barang melintasi jalur Payakumbuh menuju Padang. Jaringan ini bersifat antarprovinsi dan akan kami kembangkan lebih lanjut," tegas Wedy.
Penangkapan di wilayah Pasaman sempat berlangsung tegang karena pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakkan mobil. Namun, anggota berhasil melumpuhkan pelaku dengan bantuan warga sekitar.
"Dinamika di lapangan tetap ada, tapi semua bisa kami antisipasi. Bantuan masyarakat saat penyergapan di Pasaman adalah bukti kolaborasi yang kuat antara aparat dan masyarakat," ujar Wedy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang