Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersentuh Kisah Terdakwa Anak, Hakim di Makassar Tebus Ijazahnya agar Bisa Sekolah Lagi

Kompas.com - 31/10/2025, 11:18 WIB
Reza Rifaldi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang terdakwa anak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DS, tak kuasa menahan haru setelah mendapatkan bantuan tak terduga dari hakim yang memimpin perkaranya.

Hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, menebus ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik DS yang tertahan di sekolah karena tunggakan biaya.

Langkah kecil namun bermakna itu membuka jalan bagi DS untuk kembali melanjutkan pendidikan.

“Hakim tergerak hatinya untuk membantu menebus ijazah SMP karena pihak sekolah tidak memberikan ijazah sebelum utang uang sekolah dan SPP dilunasi,” kata Johnicol saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Provokator Tawuran di Makassar, Busur Panah Dirakit Sendiri

Terdakwa Anak Kasus Busur Panah

DS merupakan terdakwa anak dalam kasus kepemilikan senjata tajam jenis busur panah, yang kerap digunakan dalam aksi tawuran geng motor.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Namun, dari fakta persidangan terungkap bahwa busur tersebut bukan milik DS.

“Busur itu diberikan kepada saksi lain, orang dewasa. Dia hanya bawakan saja, bukan dia yang buat, hanya temukan di samping rumahnya,” jelas Johnicol.

Tergerak Saat Terdakwa Mengeluh Tak Bisa Sekolah

Momen yang mengubah pandangan hakim itu terjadi di tengah persidangan. Johnicol menanyakan kepada DS mengapa ia tidak bersekolah.

“Anak ini ternyata tidak bisa sekolah karena ijazah SMP-nya masih ditahan, ada utang sekolah. Saat itu dia menangis ke orang tuanya di depan saya, bilang ingin sekali sekolah, tapi bapaknya tidak mampu,” tutur Johnicol.

Baca juga: Kisah Siswa di Aceh Timur Nyaris Putus Sekolah karena Tak Punya Uang Jajan

Orang tua DS diketahui memiliki enam anak dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Melihat kondisi itu, Johnicol akhirnya memutuskan membantu menebus tunggakan sekolah sebesar Rp 1,5 juta agar ijazah DS bisa diambil.

“Jumlahnya memang tidak besar, tapi semoga bisa membantu anak dan orang tuanya. Kasus seperti ini memprihatinkan,” ujarnya.

Johnicol menegaskan, apa yang dilakukannya bukan hanya tindakan simpati, tetapi bentuk penerapan keadilan restoratif dan pendekatan kemanusiaan.

“Keadilan bukan hanya terbatas di ruang sidang. Lebih dari itu, tugas hakim adalah memulihkan harkat sosial dan memberi kesempatan kedua, terutama bagi anak yang masih punya masa depan,” katanya.

Peluang Kedua untuk Masa Depan

Dengan ijazah yang kini sudah ditebus, DS berpeluang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Hakim memberikan kesempatan kedua bagi pelaku anak tersebut untuk bisa menggapai kembali masa depannya. Kami hanya menjalankan tugas kemanusiaan dengan rasa peri keadilan,” tutur Johnicol.

Langkah kecil sang hakim menjadi pengingat bahwa di balik putusan hukum, masih ada ruang bagi nurani dan empati untuk mengembalikan masa depan seorang anak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Regional
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Regional
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Regional
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Regional
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Regional
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Regional
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi 'Ulet' Berkelit Saat Diperiksa
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi "Ulet" Berkelit Saat Diperiksa
Regional
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Regional
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Regional
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau