NGAWI, KOMPAS.com - Gara-gara kecanduan bermain judi online, seorang pria di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bernisial HS (34) nekat mencuri sepeda motor dan uang milik majikannya.
Pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Ngawi setelah majikannya melapor ke polisi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Selasa (26/8/2025) menyatakan, tersangka HS dilaporkan mencuri uang tunai Rp 2 juta dan sebuah sepeda motor milik majikannya di Dusun Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Wagub Jatim Emil Dardak Ingatkan Pendamping PKH Cegah Penerima Bansos Terlibat Judol
“Korban melaporkan kejadian ini pada Juli 2025 lalu. Uang yang dicuri sebesar Rp 2 juta dan sebuah sepeda motor Honda Revo,” ujar Charles.
Charles mengatakan, aksi tersangka bermula saat istri korban berinisial AN menitipkan uang Rp 2,5 juta kepada karyawan koperasi berinisial HLR. Uang tersebut diletakkan di dekat bantal sebelum HLR kembali tidur.
Baca juga: 2 Warga Bengkulu Rampok Uang Rp 750 Juta Milik Nasabah Bank di Jambi untuk Judol
Namun, saat HLR terbangun, uang yang ditaruh didekat bantal menyisakan Rp 500.000. Tak hanya itu, sepeda motor Honda Revo milik majikannya yang diparkir di garasi juga sudah raib.
Setelah dilakukan pengecekan, tersangka HS yang sehari-hari tinggal di rumah korban juga ikut menghilang.
Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian itu Polres Ngawi.
Dari laporan tersebut, polisi mengejar tersangka HS yang melarikan diri.
Tersangka HS diketahui sempat berada di Lamongan, lalu berpindah ke Jepara, Tasikmalaya, hingga akhirnya terlacak di Karawang, Jawa Barat.
"Tersangka HS kami tangkap di Jalan Resinda, Karawang. Dari tangan tersangka kami sita sebuah sepeda motor, STNK, BPKB, dan sebuah ponsel," jelas Charles.
Setelah ditangkap, tersangka HS mengaku berpura-pura tertidur di rumah korban saat mengetahui temannya diberi uang oleh majikannya. Begitu melihat rekannya tidur, HS langsung mengambilnya dan hanya disisakan Rp 500.000. Tersangka HS juga membawa kabur sepeda motor Honda Revo hitam dengan kunci kontak masih menancap di garasi rumah korban.
Kepada polisi, tersangka HS mengaku uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online serta menutupi kebutuhan hidupnya selama melarikan diri. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Charles menyatakan, kasus itu menjadi contoh bahwa kecanduan judi online dapat menyeret seseorang ke tindak kriminal. Untuk itu, ia mengimbau warga menjauhi judi online lantaran merugikan ekonomi dan dapat merusak masa depan seseorang.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini