Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Siapkan Eksekusi Harvey Moeis, Terpidana Kasus Korupsi Timah

Kompas.com - 28/10/2025, 21:10 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk. 

Harvey, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, akan segera menjalani eksekusi setelah proses administrasi selesai.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, kan, sudah clear,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna ketika dikonfirmasi mengenai rencana eksekusi, dikutip Antara (28/10/2025).

Ia mengungkapkan bahwa alasan eksekusi belum dilakukan adalah karena Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

Baca juga: Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah?

Proses Eksekusi Tertunda karena Menunggu Salinan Putusan

Meskipun demikian, Anang memastikan bahwa Harvey Moeis tetap berada dalam tahanan dan tidak ada masalah terkait status penahanannya.

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tambahnya.

Harvey Moeis, yang sebelumnya terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah, akhirnya menerima putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman 20 tahun penjara. 

Dengan pencabutan permohonan penyitaan aset oleh Sandra Dewi, istri Harvey, kini putusan kasasi dapat dieksekusi.

Baca juga: Cabut Gugatan, Sandra Dewi Rela 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Disita Negara

Pencabutan Permohonan Sandra Dewi Mempercepat Eksekusi

Pencabutan permohonan keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Sandra Dewi, melalui pengacaranya, juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat proses eksekusi. 

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 928/10/2025)

Keputusan ini mengikuti permohonan yang disampaikan oleh pengacara Sandra Dewi, yang menyatakan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon. Keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios membacakan penetapan. 

Baca juga: Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Penyitaan Aset Sandra Dewi untuk Menutupi Kerugian Negara

Meski terdapat perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, aset-aset Sandra tetap disita untuk menutupi uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey.

Aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, mobil, dan perhiasan.

Sandra menjelaskan bahwa sebagian besar aset tersebut diperoleh melalui hasil endorsement dan kerja kerasnya sebagai seorang artis.

Baca juga: Sidang Penyitaan Aset Sandra Dewi, Kejanggalan Akta Pisah Harta dengan Harvey Moeis Jadi Sorotan Hakim

Kerugian Negara Terkait Kasus Harvey Moeis

Kasus ini bukan hanya mencuatkan masalah pemerasan terhadap Sandra Dewi, tetapi juga menyentuh aspek kerugian negara yang sangat besar.

Harvey Moeis dan terpidana lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, dengan Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal, dan Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Harvey Moeis Bisa Dieksekusi Setelah Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset.

 

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau