KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk.
Harvey, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, akan segera menjalani eksekusi setelah proses administrasi selesai.
“Segera, sesegera secepatnya. Ini, kan, sudah clear,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna ketika dikonfirmasi mengenai rencana eksekusi, dikutip Antara (28/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa alasan eksekusi belum dilakukan adalah karena Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.
Baca juga: Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah?
Meskipun demikian, Anang memastikan bahwa Harvey Moeis tetap berada dalam tahanan dan tidak ada masalah terkait status penahanannya.
“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tambahnya.
Harvey Moeis, yang sebelumnya terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah, akhirnya menerima putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman 20 tahun penjara.
Dengan pencabutan permohonan penyitaan aset oleh Sandra Dewi, istri Harvey, kini putusan kasasi dapat dieksekusi.
Baca juga: Cabut Gugatan, Sandra Dewi Rela 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Disita Negara
Pencabutan permohonan keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Sandra Dewi, melalui pengacaranya, juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat proses eksekusi.
“Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 928/10/2025)
Keputusan ini mengikuti permohonan yang disampaikan oleh pengacara Sandra Dewi, yang menyatakan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon. Keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios membacakan penetapan.
Baca juga: Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
Meski terdapat perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, aset-aset Sandra tetap disita untuk menutupi uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey.
Aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, mobil, dan perhiasan.
Sandra menjelaskan bahwa sebagian besar aset tersebut diperoleh melalui hasil endorsement dan kerja kerasnya sebagai seorang artis.
Kasus ini bukan hanya mencuatkan masalah pemerasan terhadap Sandra Dewi, tetapi juga menyentuh aspek kerugian negara yang sangat besar.
Harvey Moeis dan terpidana lainnya diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, dengan Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal, dan Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Harvey Moeis Bisa Dieksekusi Setelah Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang