Untuk membuktikan adanya pukulan benda tumpul ke dahi korban, pihaknya telah melakukan otopsi kepada jenazah korban.
"Sudah dicek, kami lakukan eksumasi dan otopsi, betul ada luka bekas pukulan benda tumpul di bagian wajah," ujar dia.
Aldi menyebut 11 terduga pelaku diamankan pada tanggal 20 Agustus kemarin.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung, dua orang berinisial HMN dan RG ditetapkan menjadi tersangka, sementara yang lainnya masih berstatus saksi.
Aldi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, HMN merupakan sosok yang memukul korban menggunakan stik baseball.
"Kemudian barang bukti stik baseball ini dibuang oleh pelaku, ya kami masih dalam pencarian, sedangkan untuk yang sembilan lainnya ini masih kami dalami," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2, kemudian Pasal 354 ayat 2 serta Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini