"Kami ojol mencari duit, mencari nafkah buat keluarga, dan sementara beberapa hari ini semua itu menjadi tidak stabil lagi, kehidupan keluarga teman-teman banyak yang amburadul dikarenakan kondisi jalan, pemesanan yang jauh di bawah rata-rata sekarang ini," sambung Erna.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Penjompongan, Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri Brigjen Pol Agus mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua kategori pelanggaran berat dan sedang dalam kasus tersebut.
Untuk kategori pelanggaran berat dikenakan kepada dua orang, yakni Bripka R dengan jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya, yang menjadi pengemudi rantis Brimob dengan nomor polisi 17713-VII. Kompol K dengan jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri pengemudi.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Agus dalam konferensi persnya, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Cerita Ojol Live Medsos demi Update Situasi di DPR Sambil Tunggu Orderan
Sedangkan untuk kategori pelanggaran sedang, kelimanya duduk di bagian belakang kursi pengemudi, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
"Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.
Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini