Adapun, Uya Kuya tak mengajukan gugatan pidana terhadap warga yang menjadi pelaku penjarahan.
Di sisi lain, politisi sekaligus selebriti itu justru mengajukan restorative justice agar perempuan pelaku penjarahan itu tidak terkena jeratan hukum.
Sementara itu, barang jarahan dari rumah Sri Mulyani yang terletak di daerah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, juga turut dikembalikan oleh sejumlah orang.
Dua orang dilaporkan mengembalikan sejumlah barang kepada Polsek Pondok Aren.
"Yang kami lihat barang berupa mainan anak-anak maupun peralatan makan. Mereka bercerita barang tersebut ditemukan bercecer di pinggir jalan," ujar Panit Binmas Polsek Pondok Aren IPTU Rahmat Gunawan kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Namun, setelah mereka mengembalikan barang, polisi mencurigai keduanya dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hasilnya, kedua orang itu terbukti menjadi pelaku penjarahan di rumah Sri Mulyani lewat rekaman kamera CCTV.
Akhirnya, keduanya pun ditahan oleh kepolisian dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan.
“Hasil pemeriksaan Reskrim pada saat itu memang terbukti ada video beredar. Dari situ diketahui bahwa kedua orang ini ikut melakukan penjarahan,” jelas Rahmat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini