JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil Sherina Munaf untuk diklarifikasi terkait kucing milik anggota nonaktif Komisi IX DPR Surya Utama atau Uya Kuya.
"Melayangkan surat panggilan Senin. Jadi bukan pemeriksaan, tapi panggilan klarifikasi saja. Karena ini betul tidak punya Uya Kuya," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Deretan Barang di Rumah Mertua Uya Kuya yang Dikembalikan Usai Dijarah
Menurut Alfian, keterangan dari Sherina dibutuhkan untuk memastikan apakah kucing tersebut merupakan barang bukti hasil penjarahan atau diperoleh dari tempat lain.
"Polres Jakarta Timur ingin melakukan klarifikasi, karena itu juga bisa menjadi barang bukti. Apakah benar hasil penjarahan atau bukan, kita belum tahu," jelasnya.
Ia menambahkan, informasi yang beredar menyebut kucing tersebut milik Uya Kuya, namun kebenarannya masih perlu dikonfirmasi langsung.
"Karena itu informasinya kucing Uya Kuya. Betul tidaknya kita belum tahu, untuk tahu itu kita harus mengklarifikasi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya
Sebelumnya Sherina Munaf membagikan kabar terbaru soal penyelamatan kucing milik Uya Kuya. Ia memastikan kucing bernama Lili sudah ditemukan.
"Quick update: Lili ditemukan," tulis Sherina.
Dalam video singkat, Sherina mengatakan, Lili tampak sehat dan sudah bisa bermain kembali.
Sherina menegaskan agar siapa pun tidak memperjualbelikan kucing-kucing Uya Kuya.
"Kami tegaskan: kepada siapapun yang mencuri atau memperjualbelikan kucing-kucing ini, kalian sedang berada dalam pantauan kami," tegasnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Kucing Uya Kuya yang Sempat Telantar Usai Rumah Dijarah
Sejauh ini Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penjarahan rumah mertua Uya Kuya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025).
"12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).
Ke-12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan kepada petugas.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini