KOMPAS.com - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Angka ini memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry putra Riza Chalid tersebut, dan kawan-kawan Kerry. Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya.
“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (14/10/2025).
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.
Baca juga: Sumber Kekayaan Riza Chalid, Buronan Korupsi Minyak Pertamina
Nama Muhammad Kerry Adrianto mencuat setelah pengusutan Kejagung atas kasus dugaan korupsi Pertamina.
Muhammad Kerry Adrianto dikenal sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan sang ayah, pengusaha minyak ternama Riza Chalid.
Dalam dunia korporasi, istilah beneficial owner merujuk pada sosok yang memegang kendali atas perusahaan, meski secara administratif sahamnya bisa terdaftar atas nama pihak lain.
Kerry merupakan putra dari pasangan Riza Chalid dan Roestriana Adrianti. Lahir pada 15 September 1986, ia kini berusia 39 tahun dan dikenal sebagai pengusaha muda dengan segudang jabatan strategis di sejumlah lini bisnis keluarga.
Salah satunya adalah posisi Direktur Kidzania, perusahaan yang mengelola wahana rekreasi edukatif bagi anak-anak.
Baca juga: Saat Para Menteri Ekonomi Prabowo Terang-terangan Sebut Riza Chalid Mafia
Tak hanya di sektor hiburan, Kerry juga dipercaya mengelola bisnis besar di bidang pelayaran dan perdagangan minyak, melalui PT Navigator Khatulistiwa.
Perusahaan ini mengoperasikan berbagai armada laut seperti kapal tanker, tongkang, kapal tunda, hingga pengangkut gas alam.
Selain itu, namanya tercatat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, yang fokus pada jasa transportasi minyak dan gas melalui jalur laut. Namanya menjadi sosok penting di balik jaringan bisnis keluarga Chalid.
Menariknya, Kerry juga aktif di dunia olahraga. Ia menjadi salah satu pemegang saham sekaligus pengelola klub basket Amartha Hangtuah, tim yang berkompetisi di Indonesian Basketball League (IBL).
Baca juga: Profil Riza Chalid, Saudagar Minyak Tersangka Korupsi Pertamina 2025
Sementara itu, sang ayah, Muhammad Riza Chalid, diketahui masih buron sampai hari ini. Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai buronan setelah namanya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan Riza Chalid menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Ia menjadi tersangka ke-10 dari hasil pengembangan penyidikan yang menjerat sejumlah pejabat dan mitra bisnis Pertamina pada periode 2018–2023.
Bersama dengan putranya, Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kepemilikan aset dan kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Pertamina (Persero).
Penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya bertanggal 10 Juli 2025.
Sebelumnya, keberadaan Riza Chalid sempat dikabarkan terdeteksi di Singapura, namun otoritas setempat menyatakan bahwa ia tidak berada di wilayah mereka.
Baca juga: [POPULER MONEY] Sumber Kekayaan Riza Chalid | Pengamat Bongkar Dugaan Perlawanan Mafia Pangan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang