SEMARANG, KOMPAS.com - Brigadir AK alias Ade Kurniawan, seorang anggota Polda Jawa Tengah, menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (16/7/2025).
Ia didakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 1 bulan 25 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari, menyampaikan bahwa Brigadir AK didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.
Baca juga: Brigadir AK Ajukan Banding Usai Dipecat, Kuasa Hukum: Masih Ingin Jadi Anggota Polri
Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan seorang perempuan berinisial DJP.
Keduanya berkenalan pada sebuah pesta di akhir Oktober 2023 dan menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri.
"Terdakwa menolak menikahi saksi DJP karena tidak siap secara finansial dan terdakwa sudah akan menikah dengan wanita lain di Indonesia," kata jaksa saat membacakan dakwaannya.
Meskipun demikian, DJP tetap meminta agar terdakwa bertanggung jawab dan menikahinya.
"Kemudian terdakwa meminta agar kandungan tersebut digugurkan saja. Namun DJP tidak mau menggugurkan kandungannya," tambahnya.
Pada 2 Maret 2025, saat hendak pergi berbelanja ke Pasar Peterongan, Brigadir AK diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi tersebut.
Kekerasan itu terjadi baik di rumah kontrakan maupun di dalam mobil, hingga bayi menunjukkan tanda-tanda sesak napas, kejang, dan pucat.
Baca juga: Alasan Polda Jateng Tunda Sidang Etik Brigadir AK Terkait Dugaan Pembunuhan Bayinya
"Terdakwa menggunakan jari jempol dan telunjuk pada bagian kepala bayi satu kali disertai rasa kesal dan jengkel atas perlakuan dan perkataan kasar dari DJP," tutur Saptanti.
Bayi tersebut sempat menangis selama tiga menit.
Setelah menganiaya bayinya, Brigadir AK panik karena anaknya mengalami sesak napas dan tampak seperti tertidur.
"Terdakwa sempat panik, kemudian mengecek detak jantung dan nadi anak korban," imbuhnya.
Selanjutnya, terdakwa menyerahkan bayinya kepada DJP.
Namun, bayi tersebut tiba-tiba terlihat pucat dan bibirnya membiru.
Baca juga: Ditahan Kejaksaan, Brigadir AK Terancam 15 Tahun Penjara karena Bunuh Bayinya
DJP berusaha menepuk-nepuk bayinya dengan harapan anaknya merespons.
Keduanya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit, tetapi pada hari Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, anak korban NA dinyatakan meninggal dunia akibat cairan yang masuk ke dalam paru-paru.
Atas perbuatannya, Brigadir AK didakwa melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini