Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Brigadir AK Tega Bunuh Anaknya Berusia Satu Bulan

Kompas.com - 16/07/2025, 18:39 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Alasan Brigadir AK alias Ade Kurniawan membunuh anaknya yang berusia 1 bulan 25 hari terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari, menyebutkan bahwa alasan terdakwa tega membunuh anaknya karena jengkel dengan perkataan ibu korban.

Brigadir AK yang tak kunjung menikahi DJP, membuat orang tua DJP murka dan sering melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.

Baca juga: Kusir Tertidur, Kuda Bawa Andong Lawan Arah di Yogya: Insting Pulang, Tapi Jalur Salah

DJP merupakan ibu kandung korban dari hasil hubungan tanpa status pernikahan.

"Ibunya (DJP) sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar seperti misalnya polisi bajingan, polisi anjing, dan lain-lain sebagainya," kata Saptanti membacakan dakwaannya, Rabu.

Akibat amarah dan maki-makian ibu DJP itu, terdakwa merasa jengkel dan kesal hingga dilampiaskan kepada anak kandungnya.

"Terdakwa menggunakan jari jempol dan telunjuk pada bagian kepala bayi satu kali disertai rasa kesal dan jengkel atas perlakuan dan perkataan kasar dari DJP," tuturnya.

Usai menganiaya bayinya, terdakwa sempat panik karena anaknya mengalami sesak napas dan terlihat seperti tertidur.

"Terdakwa sempat panik, kemudian terdakwa mengecek detak jantung dan nadi anak korban," kata dia.

Setelah itu, terdakwa menyerahkan bayinya kepada DJP. Namun, tiba-tiba bayi tersebut terlihat pucat dan bibirnya membiru.

DJP juga sempat menepuk-nepuk bayinya dengan harapan anaknya itu merespons.

Keduanya juga sempat membawa anaknya ke rumah sakit.

"Tetapi pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anak korban NA meninggal dunia yang disebabkan karena ada cairan yang masuk di dalam paru," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Ade pun didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Brigadir AK alias Ade Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau