Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kaltim Kembali Segel Kantor Maxim di Samarinda karena Langgar Aturan Tarif

Kompas.com - 15/08/2025, 14:11 WIB
Pandawa Borniat,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur kembali menyegel kantor operasional aplikasi transportasi Maxim di Perumahan Citra Land, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (15/8/2025) siang.

Penutupan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 terkait ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Nofriansyah, mengatakan ini adalah penyegelan kedua terhadap kantor Maxim di Samarinda.

“Penutupan akan tetap dilakukan sampai mereka menaikkan tarif sesuai aturan, khususnya untuk layanan roda empat angkutan penumpang,” ujarnya.

Baca juga: Langgar Tarif Resmi, Kantor PT Maxim di Samarinda Disegel Satpol PP

Meski begitu, Edwin menegaskan penutupan hanya berlaku untuk operasional kantor. Layanan ojek online roda dua dan kargo roda empat tetap diizinkan beroperasi.

“Kami minta mitra driver berkoordinasi langsung dengan pihak Maxim supaya layanan tetap berjalan dan tidak merugikan mitra,” katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa, menambahkan langkah ini murni penegakan aturan tarif angkutan penumpang roda empat.

“Kami berharap operasional roda dua dan kargo tidak terganggu,” ujarnya.

Baca juga: Maxim: Pendapatan Pengemudi Ojol Turun 45 Persen Imbas SK Gubernur Kaltim

Usai penyegelan di Samarinda, Satpol PP Kaltim melanjutkan penertiban ke Balikpapan untuk melakukan penutupan kantor Maxim setempat.

Langkah ini sesuai kesepakatan hasil audiensi dengan asosiasi transportasi dan pihak aplikasi.

Maxim Sebut SK Gubernur Bikin Rugi

Maxim Indonesia sebelumnya angkat bicara usai penyegelan pertama kantornya oleh Satpol PP.

Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menegaskan pihaknya telah menerapkan tarif resmi berdasarkan SK Gubernur selama tiga pekan.

Namun, kenaikan tarif minimum dari Rp 13.600 menjadi Rp 18.800 itu justru berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan hingga kesejahteraan mitra pengemudi.

"Terjadi penurunan signifikan dalam jumlah order, yang pada akhirnya menurunkan penghasilan harian mitra kami," kata Rafi kepada Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

"Dapat kami sampaikan bahwa penurunan jumlah order harian mencapai kurang lebih
35 persen serta pendapatan mitra pengemudi turun hingga 45 persen dari sebelumnya," sambung dia.

Ia menyebut kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi tarif yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab realitas di lapangan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Brebes Rp 35 Juta Dikritik, Bupati Paramitha: Sepakat Evaluasi
Regional
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku
Regional
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Pria Hilang di Kebun Karet Ditemukan Selamat, Mengaku Dibawa Perempuan Cantik
Regional
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Pajak Orang Kaya 40 Persen Dinilai Efektif Tambah Penerimaan Negara
Regional
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Daftar Korban Kecelakaan Bus ALS Rombongan Atlet di Tol Padang: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Regional
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Bantuan Chromebook di Kalteng Masih Terpakai untuk ANBK dan Pembelajaran IT
Regional
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
3 Karung Uang Diamankan dari Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar
Regional
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Daftar Lengkap Rute Angkot Gratis SD-SMP di Kabupaten Magelang
Regional
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Kronologi Pemuda Bawa Molotov Saat Demo 1 September di Lampung, 3 Ditangkap
Regional
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Kronologi Majelis Taklim Roboh di Bogor Tewaskan 4 Orang Versi Pimpinan: Banyak yang Tertindih
Regional
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Jelang MotoGP 2025, Lintasan Sirkuit Mandalika Dicat Ulang
Regional
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Dapat 28 Chromebook dari Nadiem, Kepala Sekolah di Kalteng: 6 Laptop Rusak Sejak Awal
Regional
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Gedung DPRD Solo yang Dibakar Massa Direnovasi Tahun Ini, Dana Rp 7,5 Diajukan ke Pusat
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau