BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan aksi pemusnahan lahan sawit ilegal seluas 360 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Pemusnahan ini sebagai upaya untuk mengembalikan dan memuluhkan fungsi hutan di TNGL sebagai kawasan konservasi.
Selain menumbangkan tanaman sawit, juga akan dilakukan rehabilitasi kawasan hutan di TNGL seluas 59,32 hektar.
Baca juga: Ratusan Warga dan Kepala Suku Pulau Enggano Demo Tolak Sawit
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, mengatakan, lokasi pemusnahan tersebut meliputi Bahorok, Kabupaten Langkat seluas 10 hektar, dan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 19,32 hektar.
Pelaksanaanya dilalukan pada 1 sampai 10 September 2025.
"Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 hektare dan di Tenggulun seluas 300 hektare," kata Subhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/9/2025).
Di Blok Hutan Tenggulun, pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan alat berat, untuk usia tanaman mulai dari 2 sampai 12 tahun.
Sementara di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menggunakan chainsaw.
Menurut Subhan, penanganan permasalahan tanaman sawit ilegal yang dilanjutkan rehabilitasi hutan atau restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan.
"Kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan," ujarnya.
Baca juga: Menteri LH Kritik Ekspansi Lahan Sawit yang Hilangkan Keanekaragaman Hayati
Sementara itu Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif.
Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Para pelaku yang menguasai Kawasan Hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan Kawasan Hutan yang telah dikuasai kepada negara," katanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini