MEDAN, KOMPAS.com - Bripda VP, personel Polda Sumatera Utara yang diduga menabrak seorang wanita bernama Elida Delviana di Kota Medan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini, proses hukum telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Prosesnya sudah naik dari tahap penyelidikan jadi tahap penyidikan," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita kepada saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/11/2024).
"Personel yang mengemudikan mobil itu (Bripda VP) telah ditetapkan menjadi tersangka. Dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU 22 tahun 2009," imbuhnya.
Ia menyampaikan, bahwa petugas telah memeriksa sejumlah saksi dan dua CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Wanita di Medan Derita 6 Patah Tulang dan Pecah Pembuluh Darah Usai Ditabrak Polisi Diduga Mabuk
Made menuturkan, kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia Medan. Baru-baru ini sudah menjalani operasi pada bagian kepala.
"Kemarin korban sudah menjalani operasi di bagian kepala. Kemungkinan ke depan akan dilakukan operasi lagi seperti di bagian paru-paru dan lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan tiga personel Polda Sumut itu terjadi di sekitar tempat hiburan malam, Jalan Merak Jingga, pada Minggu (26/10/2025). Ketiga personel itu berinisial Bripda VP, Bripda ST, dan Bripda BI.
Awalnya, ketiga personel itu masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut. Sekitar pukul 04.00 WIB, ketiganya beranjak dengan menaiki mobil Brio B 2706 TL.
Baca juga: 3 Polisi Diduga Mabuk yang Tabrak Wanita di Medan Dikenai Patsus
Bripda VP menjadi sopir dan dua lainnya duduk di bangku penumpang.
Saat hendak ke Jalan Perintis Kemerdekaan, mobil tersebut menabrak Elida yang masih berada di sekitar tempat hiburan tersebut. Lalu, mobil itu juga menabrak trotoar.
"Yang pasti, yang bersangkutan habis minum minuman beralkohol. Kalau dipastikan mabuk tidaknya, dia masih di bawah pengaruh alkohol," ujar Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sumut, Kompol Chandra saat diwawancarai di Kantor Satlantas Polrestabes Medan pada Kamis (30/10/2025).
"Setelah menabrak, dia memang pergi (kabur) dan menyerahkan diri ke sini (Kantor Satlantas Polrestabes Medan) karena dia takut diamuk massa," imbuhnya.
Baca juga: Gubernur Aceh Mualem: Kita Tidak Membelakangi Medan, Mereka Mau Sendiri
Sementara, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bahyangkara Medan lalu dirujuk ke Rumah Sakit Columbia.
Terkait kecelakaan itu, ketiganya diperiksa dan dikenakan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.
Chandra menegaskan bahwa ketiganya bukan hanya diperiksa masalah kecelakaan, tetapi juga turut menyangkut keberadaan mereka di klub.
Suratman (54), ayah korban menyampaikan, anaknya mengalami sejumlah luka. Mulai dari lutut retak hingga tulang rusuk patah. "Kalau luka yang dialami, lutut mengalami retak, tulang rusuknya 6 patah, kemudian ada operasi pecah pembuluh darah di kepala," kata Suratman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang