Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Polisi Tabrak Wanita di Medan, Satu Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/11/2025, 16:27 WIB
Goklas Wisely ,
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bripda VP, personel Polda Sumatera Utara yang diduga menabrak seorang wanita bernama Elida Delviana di Kota Medan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Saat ini, proses hukum telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Prosesnya sudah naik dari tahap penyelidikan jadi tahap penyidikan," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita kepada saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/11/2024).

"Personel yang mengemudikan mobil itu (Bripda VP) telah ditetapkan menjadi tersangka. Dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU 22 tahun 2009," imbuhnya.

Ia menyampaikan, bahwa petugas telah memeriksa sejumlah saksi dan dua CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Wanita di Medan Derita 6 Patah Tulang dan Pecah Pembuluh Darah Usai Ditabrak Polisi Diduga Mabuk

Made menuturkan, kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia Medan. Baru-baru ini sudah menjalani operasi pada bagian kepala.

"Kemarin korban sudah menjalani operasi di bagian kepala. Kemungkinan ke depan akan dilakukan operasi lagi seperti di bagian paru-paru dan lainnya," katanya.

Kronologi Kecelakaan

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan tiga personel Polda Sumut itu terjadi di sekitar tempat hiburan malam, Jalan Merak Jingga, pada Minggu (26/10/2025). Ketiga personel itu berinisial Bripda VP, Bripda ST, dan Bripda BI.

Awalnya, ketiga personel itu masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut. Sekitar pukul 04.00 WIB, ketiganya beranjak dengan menaiki mobil Brio B 2706 TL.

Baca juga: 3 Polisi Diduga Mabuk yang Tabrak Wanita di Medan Dikenai Patsus

Bripda VP menjadi sopir dan dua lainnya duduk di bangku penumpang.

Saat hendak ke Jalan Perintis Kemerdekaan, mobil tersebut menabrak Elida yang masih berada di sekitar tempat hiburan tersebut. Lalu, mobil itu juga menabrak trotoar.

"Yang pasti, yang bersangkutan habis minum minuman beralkohol. Kalau dipastikan mabuk tidaknya, dia masih di bawah pengaruh alkohol," ujar Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sumut, Kompol Chandra saat diwawancarai di Kantor Satlantas Polrestabes Medan pada Kamis (30/10/2025).

"Setelah menabrak, dia memang pergi (kabur) dan menyerahkan diri ke sini (Kantor Satlantas Polrestabes Medan) karena dia takut diamuk massa," imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem: Kita Tidak Membelakangi Medan, Mereka Mau Sendiri

Sementara, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bahyangkara Medan lalu dirujuk ke Rumah Sakit Columbia.

Terkait kecelakaan itu, ketiganya diperiksa dan dikenakan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.

Chandra menegaskan bahwa ketiganya bukan hanya diperiksa masalah kecelakaan, tetapi juga turut menyangkut keberadaan mereka di klub.

Suratman (54), ayah korban menyampaikan, anaknya mengalami sejumlah luka. Mulai dari lutut retak hingga tulang rusuk patah. "Kalau luka yang dialami, lutut mengalami retak, tulang rusuknya 6 patah, kemudian ada operasi pecah pembuluh darah di kepala," kata Suratman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Regional
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Regional
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Regional
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Regional
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Regional
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Regional
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi 'Ulet' Berkelit Saat Diperiksa
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi "Ulet" Berkelit Saat Diperiksa
Regional
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Regional
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Regional
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau