NGANJUK, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berhasil meringkus dua tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menyatroni Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bendungrejo, Kecamatan Berbek.
Kedua tersangka yakni SK (26), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, dan PP (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penangkapan kedua dilakukan pada Kamis (10/4/2025).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara merusak pintu ruang guru SDN Bendungrejo menggunakan linggis, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Pencurian Modus Ganjal ATM di RSUD Tjitrowardojo Terungkap, Pelaku Gunakan Tusuk Gigi
Setelahnya, kata Siswantoro, tersangka SK dan PP menggasak dua unit printer serta dua unit proyektor.
Siswantoro pun mengapresiasi Polsek Berbek yang sigap menyikapi kasus ini, dengan mengamankan kedua tersangka.
“Kami apresiasi kecepatan anggota di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Kasus ini berhasil diungkap melalui kerja sama dan partisipasi aktif dari warga sekolah,” ujar Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Warga Sukabumi Jadi Korban Pencurian WNA Yaman, Kenal Saat Shalat Idul Fitri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Julkifli Sinaga melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari salah satu guru SDN Bendungrejo yang menemukan proyektor milik sekolah dijual di media sosial.
Anggota Polsek Berbek lantas menyamar sebagai pembeli, dan mengatur pertemuan dengan tersangka di sekitar Indomaret Berbek.
“Saat pelaku datang membawa printer dan hendak bertransaksi, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari motor pelaku juga ditemukan satu buah linggis yang digunakan saat membobol sekolah,” ungkap Julkifli.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian, di antaranya satu unit printer merek Epson, satu buah linggis, satu buah obeng, dua unit telepon genggam, satu jaket berwarna abu-abu, serta satu unit motor Honda Beat AG 3668 UX yang digunakan oleh para tersangka.
Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Proses penyidikan terus kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku di lokasi lain," pungkas Julkifli.