SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku terkejut dengan kabar kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 100 miliar yang disebut masuk ke Jatim.
"Kami terkejut dengan kabar tersebut. Nilainya cukup besar dan baru kali ini terjadi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Bobby Soemarsiono kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Dia berjanji akan duduk bersama dengan Pemprov NTB untuk membahas masalah tersebut.
Baca juga: Pajak BBKB di NTB Bocor Rp 100 M, Diduga Salah Masuk ke Jatim Sejak 2020
"Sesama pemerintah daerah kami akan membahas bersama tentunya dengan pihak terkait ternasuk dengan Kemendagri," jelasnya.
Pihaknya juga mengaku belum mendapatkan informasi lebih detil terkait angka yang disebut Pemprov NTB, yakni Rp 100 juta.
"Kami perlu membahas lagi tentang perhitungan angka Rp 100 juta, termasuk nanti cara pengembalian jika itu memang terjadi kebocoran," katanya.
Selama ini, Pemprov Jatim hanya menerima BBKB dari Pertamina.
"Saya juga kurang tahu apakah ini juga terkait dengan wilayah kerja Pertamina yang berbeda dengan wilayah kerja administrasi pemerintah daerah," ucapnya.
Baca juga: Program Pemutihan di Jatim, Pajak Pokok Ojek Online dan Kendaraan Roda 3 Dihapus
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman mengungkap BBKB daerahnya diduga bocor seratusan miliar.
Pajak yang bersumber dari 10 perusahaan dengan kelola self assessment itu diduga bocor sejak tahun 2020.
Dari data yang ditemukan, diduga pajak ini malah dibayar ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Jadi data penetapan pajak sesuai PPN-nya ya. Seusai aturan Direktorat Jendral Pajak (DJP) perhitungan pajak BBKB untuk daerah kan presentasi 5 persen. Kalau ke negara PPN 10 persen," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendapatan penerimaan pajak BBKB yang diterima NTB, ditemukan perbedaan.
Menurut Fathurrahman, salah setor pajak BBKB ini juga sudah diakui oleh salah satu perusahaan, yakni anak perusahaan dari BUMN yang bergerak di bidang energi.
Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan di Surabaya tersebut dan Pemprov Jatim.
"Kami juga sudah komunikasi ke Jatim untuk pelimpahan kembali ke NTB. Ini data awal yang kita peroleh," katanya.
Untuk menarik kembali pajak BBKB yang bocor alias salah bayar ini, Pemprov NTB akan berkomunikasi kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tim juga terus melakukan audiensi ke perusahaan yang bersangkutan untuk membayar PPN besaran pajak BBKB ke Pemprov NTB.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini