Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum HIPMI Ungkap Banyak Pengembang Dapat Nilai Jelek OJK

Kompas.com - 08/09/2025, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kurun lima tahun terakhir sejak Pandemi Covid-19 mewabah Indonesia, bisnis para pengembang properti pun turut terdampak.

Hal ini pun disebabkan karena daya beli masyarakat kian menurun. Dengan begitu, demand (permintaan) terhadap properti terimbas.

Bahkan, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum BPP HIPMI) Akbar H Buchari bercerita, pengembang yang tergabung dalam organisasinya mengalami penilaian kolektabilitas terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akbar mengutarakan hal ini saat sambutan Sosialisasi KUR Perumahan yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Baca juga: Suara Pengamat: KUR Perumahan Hanya Menguntungkan Pengembang Besar

"Sektor properti ini kurang mendapatkan demand yang bagus akhirnya terjadi SLIK OJK yang teman-teman yang di bidang properti ini mengalami kolektabilitas. Ini saya juga ngomong kepada perbankan," jelas Akbar.

Namun demikian, Akbar menilai Ara bisa mengonsolidasi hal ini kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Minta Amnesti

Oleh karena itu, Akbar meminta amnesti kepada Ara terhadap pengembang yang mengalami kredit macet.

"Kalau kredit konsumsi untuk beli mobil, beli rumah, dia macet mungkin kita enggak mungkin memaafkannya atau memberikan amnesti," kata dia.

"Tapi, kalau pengembang yang mungkin macet karena keadaan ekonomi makro mungkin saya berharap Pak Menteri bisa menyampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar diberikan amnesti ataupun kemudahan supaya mereka bisa mendapatkan lagi kredit-kredit yang sekarang dilakukan oleh program pemerintah," tambahnya.

KUR Perumahan Disambut Gembira

HIPMI pun menyambut gembira karena mendapatkan kesempatan atas fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar.

Akbar bercerita, selama ini KUR yang digulirkan Pemerintah belum bisa mengakomodasi anggota HIPMI.

Sebab, KUR dari Pemerintah hanya dapat mengakomodasi fasilitas pinjaman bagi UMKM kelas kecil dan menengah dengan besaran Rp 100 juta-Rp 500 juta.

"Hari ini, Pak Presiden Prabowo lewat Pak Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Maruarar Sirait) telah membuktikan bahwa teman-teman UMKM di kelas menengah bisa mendapatkan fasilitas hingga sampai dengan Rp 20 miliar dan ini sangat kami apresiasi dari HIPMI," jelasnya.

Baca juga: Wanti-wanti Pengusaha Soal KUR Perumahan, Ara: Kalau Punya Niat Tidak Baik, Pasti Masuk Penjara

Menurut Akbar, ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam memberikan afirmasi stimulus yang ditampung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan Ro 130 triliun.

Hal ini bisa mengakomodasi kepentingan para pengusaha UMKM dalam hal ini kelas menengah.

"Kami ingin dalam program ini bisa membangun ekosistem perumahan yang secara komprehensif, bisa membantu teman-teman semua dalam hal ini UMKM yang sifatnya home industry (industri rumahan) bisa melakukan usahanya, bisa memiliki tempat usaha. Sehingga, bisa melakukan aktivitas usaha dengan kepemilikan rumah sendiri, tidak lagi nyewa," ujar Akbar.

Apa Itu KUR Perumahan?

Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Baca juga: Cara Mendapatkan KUR Perumahan, Simak Panduan Lengkapnya

Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan.

Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau