KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada November 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendati demikian, setiap provinsi memiliki skema dan jangka waktu program yang berbeda.
Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah sekaligus meringankan beban biaya tahunan.
Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak pada November 2025?
Baca juga: Apakah Ambil Kendaraan Bekas Kecelakaan Harus Bayar? Ini Penjelasan Polisi
Berikut beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dengan demikian, masyarakat Aceh dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Lama agar Tak Kena Pajak Progresif, Ini Syarat Lengkapnya
Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.