Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema CoB BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Peserta Bisa "Upgrade" Layanan Kesehatan

Kompas.com - 16/09/2025, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai berlaku sejak Juli lalu.

Meski tidak menyebutkan spesifik perkembangan jumlah peserta dengan skema CoB ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan pelaksanaan CoB sudah diterapkan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan bahkan sebelum aturan resmi berlaku.

"Ini sudah jalan, bahkan sebelum Juli kemarin itu sudah jalan," jelas Ghufron kepada awak media di RSJD Arief Zainudin Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Tagihan BPJS Kesehatan Muncul Tanggal Berapa?

Masyarakat tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan di rumah secara online melalui Mobile JKN. Dok. BPJS Kesehatan Masyarakat tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan di rumah secara online melalui Mobile JKN.

Ia menyebut, skema ini memberi kesempatan bagi peserta JKN-KIS kelas 1 dan kelas 2 untuk meningkatkan layanan kesehatan mereka dengan menambah biaya sendiri dari perusahaan tempat bekerja atau dari asuransi tambahan.

Menurut Ghufron, peserta dapat memanfaatkan skema ini untuk naik kelas perawatan, termasuk mengakses layanan eksekutif atau kamar VIP.

"BPJS memberikan kesempatan orang yang kelas 2, kelas 1, itu boleh. Itu bisa mendapatkan layanan eksekutif, dirawat jalan. Kalau dia kelas 1, mau ke VIP, boleh juga. Dan itu sudah berlaku," ujarnya.

Tambahan biaya yang dikenakan maksimal sebesar Rp 400.000. Ghufron menekankan pentingnya kerja sama yang saling menguntungkan antara BPJS, peserta, perusahaan, dan asuransi tambahan.

Baca juga: 5 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan dengan HP

"Harus kerjasama itu win-win solution. Jadi tidak boleh win-lose atau lose-lose apalagi. Jadi harus win-win, diuntungkan masyarakat kita, BPJS juga untung, asuransi komersial atau tambahan juga untung," katanya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan konsep cost sharing yang menjadi dasar dari skema CoB ini. "Namanya, kalau orang on the point of services, jadi waktu mendapatkan pelayanan, dia keluar dari uang saku itu namanya cost sharing," terangnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau