Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Werdha Candratrilaksita
Civitas Academica

Penulis sedang menyelesaikan Disertasi pada Program Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro.

Bongkar Mafia Bea Cukai: Modus Operandi dan Penanganannya

Kompas.com - 27/10/2025, 05:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAMPAKNYA, langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membersihkan Kementerian Keuangan, khususnya di sektor Bea Cukai benar-benar serius. Menkeu Purbaya kini bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar mafia Bea Cukai.

“Yang under-invoicing, yang selama ini nyelundupin, tekstil, baja segala macam, sudah ada nama-nama pemainnya kan, tinggal kita pilih saja siapa yang mau diproses," kata Purbaya menjawab pertanyaan wartawan (21/10/2025). 

“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung. Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025)

Penulis, yang juga merupakan pegawai Kemenkeu, telah menyampaikan beberapa modus operandi korupsi di Kemenkeu dalam kolom berjudul “Purbaya Bersih-Bersih Kementerian Keuangan”.

Dalam kolom kali ini, penulis secara khusus akan membahas soal korupsi di Bea Cukai dan saran pembenahan.

Seorang teman berintegritas yang menjabat kepala seksi di DJBC bercerita bahwa rekan-rekannya (sebut saja oknum aparat DJBC) masih bermain dengan eksportir dan importir. Modus operandinya, di antaranya:

  • Pemindahan jalur merah ke hijau
  • Pemeriksaan jalur merah yang tidak dituntaskan
  • Penahan barang keluar pelabuhan/bandara lebih lama untuk memancing negosiasi mempercepat proses keluar/masuk barang
  • Menutupi (mem-backing) penyelundupan barang, baik masuk maupun keluar daerah pabean
  • Menutupi (mem-backing) industri dan peredaran barang wajib cukai tanpa pita cukai

Dalam modus operandi backing kejahatan, oknum aparat DJBC tidak sendirian, tapi bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum lainnya.

Sektor kepabeanan seperti halnya sektor perpajakan, memiliki titik rawan korupsi pada proses bisnis pengawasan.

Kegiatan pengawasan kepabeanan meliputi: pemeriksaan dokumen seperti dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) serta dokumen custom declaration lainnya; pemeriksaan fisik barang untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen pemberitahuan; serta proses akhir pengawasan kepabeanan dengan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak dan/atau pungutan ekspor/bea masuk, atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) jika diperlukan penelitian lebih lanjut.

Calo kepabeanan seperti oknum konsultan dapat berkolaborasi dengan oknum aparat pabean untuk menggeser dari jalur merah ke jalur hijau.

Jalur hijau adalah jalur khusus untuk eksportir-importir yang dianggap patuh atau diskresi pada barang-barang tertentu.

Pada jalur hijau, barang tidak lagi diperiksa sehingga mempercepat lalu lintas barang di pelabuhan/bandara.

Jalur merah adalah jalur pada umumnya, di mana barang akan diperiksa. Pemindahan dari jalur merah ke jalur hijau adalah mutlak kewenangan DJBC. Hal tersebut menjadi titik rawan terjadinya fraud dan korupsi.

Jalur hijau dibuat untuk mempersingkat dwlling time barang dan waiting time kapal/pesawat kargo, sehingga barang tidak menumpuk di pelabuhan/bandara.

Dalam jalur hijau terdapat potensi penyelundupan karena tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang.

Baca juga: Purbaya, Perisai Politik Kabinet Gemuk Prabowo

Oknum pengusaha ekspor-impor bisa saja rela membayar “sogokan” karena membutuhkan barang cepat keluar dari pelabuhan/bandara.

Pengusaha biasanya berhitung, lebih besar mana antara “sogokan” dengan biaya gudang untuk parkir barang di pelabuhan/bandara menunggu pemeriksaan oleh aparat DJBC.

Eksportir/importir akan menempuh jalan pintas untuk menyuap oknum aparat DJBC apabila biaya gudang jauh lebih besar.

Pemeriksaan fisik di jalur merah bisa saja tidak dituntaskan. Pemeriksaan fisik tidak berarti barang diperiksa seluruhnya, tapi hanya sebagian saja dengan penentuan tingkat pemeriksaan baik 10 persen maupun 30 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau