Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

112 Dapur Program MBG Ditutup, BGN Temukan Pelanggaran SOP dan Risiko Keamanan Pangan

Kompas.com - 21/10/2025, 18:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sebanyak 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Pelanggaran tersebut dinilai berisiko menimbulkan insiden keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan penutupan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah pelanggaran yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan anak penerima MBG.

“Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari 112 itu, yang menyatakan siap dibuka lagi 13, tapi nanti kita mau cek lagi,” ujar Nanik seusai acara Satu Tahun Capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Ratusan Siswa di Seram Barat Maluku Alami Keracunan, Semua Dapur MBG Ditutup Sementara

Menurut Nanik, SPPG yang sebelumnya ditutup hanya dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi keamanan pangan sesuai ketentuan BGN.

“Kalau yang ditutup ini kemarin bermasalah, kemudian dikasih izin lagi untuk buka, tentu dengan syarat dia sudah punya sertifikasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Tiga Sertifikasi Wajib untuk Dapur MBG

Nanik menjelaskan, setiap dapur penyelenggara Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu:

1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),

2. Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan

3. Sertifikasi halal.

Selain itu, setiap SPPG juga harus memiliki sertifikasi air bersih dan memenuhi ketentuan teknis dapur aman.

“Dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis, karena masih banyak dapur yang ruang untuk pemorsiannya itu belum pakai pendingin. Sekarang harus berpendingin, karena kalau tidak, itu berpotensi membuat makanan cepat basi,” tutur Nanik.

Baca juga: 1 Dapur MBG Tutup, Satgas Lumajang: Itu Kewenangan BGN

Ia menambahkan, sebelumnya hanya 35 dapur SPPG yang sudah memiliki SLHS karena berasal dari restoran atau rumah makan yang memang sudah beroperasi dengan sertifikasi tersebut.

12.510 SPPG Harus Disertifikasi Ulang

Nanik mengungkapkan, saat ini terdapat 12.510 SPPG di seluruh Indonesia. Sebelumnya, BGN belum mewajibkan sertifikasi SLHS karena sudah memiliki standar internal sendiri. Namun, setelah insiden keracunan makanan MBG di sejumlah daerah, aturan itu kini diperketat.

“Kalau dulu memang tidak mengharuskan SLHS, karena BGN punya standardisasi sendiri. Tetapi sekarang, setelah ada kejadian (keracunan) itu, harus ada SLHS,” ujar Nanik.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau