Ismail bilang, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Baca juga: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Jadi CEO JTA Qatar
"OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," tutup dia.
Sebagai informasi, kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya (Investree) dimulai saat perusahaan tersebut mengalami masalah gagal bayar.
Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terkait kegagalan pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman.
Sejak proses penyelidikan berlangsung, keberadaan Adrian tidak diketahui. Ia pun resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Kasus gagal bayar Investree mencuat setelah sejumlah lender (pemberi pinjaman) melaporkan kerugian yang mereka alami.
Sebanyak 16 lender menggugat perusahaan fintech tersebut atas dugaan wanprestasi atau ketidakmampuan membayar.
Gugatan itu resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini