JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi yang merupakan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Saat ini, Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
Baca juga: Profil JTA Investree Doha, Perusahaan yang Tunjuk Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO
Ia menambahkan, hal ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia. Adrian merupakan buron kasus Investree.
Selanjutnya, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut.
"Termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," imbuh dia.
Baca juga: Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar Meski Berstatus Buron Kasus Investree
Sedikit catatan, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.