JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan komisaris BUMN.
Ia enggan bicara banyak terkait putusan tersebut. Hanya saja, menurut Erick, penetapan pejabat perusahaan pelat merah, termasuk komisaris, merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN.
Perubahan tersebut pun sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: RUPSLB Telkom Ditunda, CEO Danantara Singgung Putusan MK soal Komisaris Rangkap Jabatan
Saat ditanya mengenai adanya jangka waktu dua tahun untuk masa penyesuaian, Erik lagi-lagi hanya menekankan transformasi kepengurusan BUMN akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Ya itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Garuda Indonesia Respons Soal Larangan Rangkap Jabatan Giring Ganesha Jadi Komisaris
Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan yang semula hanya diiberlakukan kepada menteri juga berlaku bagi wamen.
MK menilai perlunya wamen fokus mengurus kementerian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.