JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sebanyak 5.441 produk Indonesia akan mendapat tarif nol persen, setelah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (ICA-CEPA) resmi berlaku pada pertengahan 2026.
Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional (PPI) Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan produk-produk tersebut mencakup beragam sektor, mulai dari makanan olahan, biskuit, kabel, serat optik, dekorasi rumah hingga suku cadang otomotif.
“Produk makanan olahan, kue, biskuit, roti, kemudian produk manufaktur seperti kabel, serat optik, peralatan dekorasi rumah, suku cadang, aksesoris otomotif, itu semua akan nol persen. Tidak cuma itu saja, banyak sekali, ada 5.441 produk,” ujar Djatmiko di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Perjanjian Dagang Kanada, Indonesia Bakal Bakal Impor Litium? Ini Kata Kemendag
Ilustrasi ekspor.Ia menambahkan, penerapan tarif nol persen akan dilakukan secara bertahap. Dalam lima tahun ke depan, sektor kayu, buah-buahan, hingga olahan hasil laut juga akan masuk skema ini.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 10 tahun, 95 persen produk Indonesia diproyeksikan mendapat tarif impor nol persen di Kanada, termasuk ban, alas kaki, tekstil, audio, peralatan rumah tangga, dan furniture.
“Dalam 10 tahun juga akan bertambah. All in all, hampir 95 persen semua produk Indonesia itu akan menikmati tarif nol persen ke pasar Kanada,” paparnya.
Lebih jauh, pemerintah menargetkan dua perjanjian dagang besar, Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) dan Indonesia-Canada CEPA dapat diselesaikan paling lambat pada 2026.
Baca juga: Perjanjian Dagang RI-Uni Eropa dan Kanada Ditarget Rampung 2026
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan perundingan substantif I-EU CEPA sudah tuntas pada 23 September 2025. Saat ini, tinggal menunggu tahap penandatanganan resmi yang diproyeksikan berlangsung pada akhir 2025 atau awal tahun depan.