Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken MoU dengan BPJPH, Nestlé Bakal Fasilitasi 5.000 UMKM Dapat Sertifikat Halal

Kompas.com - 03/10/2025, 19:31 WIB
Suparjo Ramalan ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nestlé Indonesia bakal memfasilitasi sertifikat halal bagi 5.000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Komitmen ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (3/10/2025).

Kolaborasi kedua entitas juga menjadi langkah besar untuk memperkuat ekosistem industri halal Indonesia, sekaligus mendukung program nasional pencegahan stunting.

Kepala BPJPH, Haikal Hassan atau Babe Haikal, mengatakan Nestlé akan fokus pada UMKM yang berada di kawasan yang berdekatan dengan operasional pabrik perusahaan.

Baca juga: Kepala BPJPH Bantah Industri Halal RI Kalah Saing dengan Malaysia

“Nestlé dalam tanda tangan tadi (MoU) ikut memberikan fasilitas sertifikat halal bagi 5.000 UMKM yang di lingkungan Nestlé dimana berada,” ujar Haikal usai penandatanganan MoU, Jakarta Selatan.

Menurutnya, inisiatif itu menunjukkan keseriusan Nestlé untuk memastikan produknya diterima luas di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Selain memperkuat sektor halal, MoU juga menyoroti pentingnya intervensi gizi untuk menekan angka stunting.

Penandatanganan MoU turut disaksikan Wakil Presiden Konfederasi Swiss, yang mempertegas dukungan internasional terhadap agenda pembangunan inklusif Indonesia.

“Poin utamanya karena Nestlé ini dia punya produk-produk yang sudah unggulan di Indonesia. Mereka memperkuat dengan jaringan halalnya, dan mereka juga berkomitmen bahwa setiap produk-produk yang dihasilkan itu akan halal,” paparnya.

Dengan langkah strategis ini, Indonesia berharap bisa memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia sekaligus memastikan UMKM lokal tidak tertinggal di era persaingan global.

Babe Haikal menambahkan, aturan halal ke depan akan semakin ketat.

Mulai Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, tekstil, hingga barang impor wajib mengantongi sertifikat halal.

“Ke depan Indonesia akan menerapkan yang lebih baik peraturannya, yaitu semua produk makanan dan minuman, termasuk di 2026 nanti, saya ingatkan wajib halal. Oktober untuk produk yang lain selain makanan dan minuman, seperti kosmetik, obat, dan sebagainya, termasuk tekstil, barang gunaan lainnya, termasuk produk impor, per 2026 nanti Oktober wajib halal,” lanjutnya.

Baca juga: Kepala BPJPH Bantah Industri Halal RI Kalah Saing dengan Malaysia

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau