Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maman Silaban
Konsultan Individu

Aktivis dan peneliti; Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, IPB University.

Setahun Prabowo-Gibran: Antara Janji Lapangan Kerja dan Realitas Upah Tak Seimbang

Kompas.com - 21/10/2025, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Programnya meliputi Koperasi Desa Merah Putih, replanting perkebunan rakyat, revitalisasi tambak Pantura, Kampung Nelayan Merah Putih, dan modernisasi kapal nelayan. Semuanya diarahkan ke sektor riil, terutama pertanian, perikanan, dan ekonomi desa.

Langkah ini patut diapresiasi karena fokus pada akar ekonomi rakyat, bukan sekadar kota besar.

Namun, ketika ditelisik lebih dalam, menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah pekerjaan-pekerjaan baru itu cukup layak untuk membuat masyarakat keluar dari kemiskinan?

Mari lihat faktanya. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Papua Barat Daya ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta per bulan.

Di atas kertas, angka itu terlihat lumayan. Namun, garis kemiskinan rumah tangga di wilayah tersebut mencapai Rp 5,4 juta per bulan.

Artinya, bahkan pekerja yang menerima upah minimum masih kekurangan sekitar dua juta rupiah hanya untuk menutup kebutuhan dasar.

Sementara di provinsi lain, ketimpangan juga terlihat: Jakarta memiliki UMP tertinggi Rp 5,39 juta, sementara Jawa Tengah hanya Rp 2,16 juta.

Di Sulawesi Barat, garis kemiskinan per kapita tercatat Rp 475.000-terendah di Indonesia, sedangkan di Papua Pegunungan tertinggi, yakni Rp 1,13 juta per orang.

Perbedaan itu menunjukkan betapa mahalnya hidup di bagian timur negeri ini. Nominal upah mungkin tinggi, tetapi daya belinya rendah.

Baca juga: Masih Adakah Empati untuk Rakyat?

Seorang pekerja di Jakarta dengan upah Rp 5 juta bisa menabung. Namun di Sorong, upah Rp 3 juta nyaris habis hanya untuk makan dan transportasi.

Jadi, jika kita bertanya apakah kenaikan upah bisa membuat orang keluar dari garis kemiskinan? Jawabannya belum tentu. Banyak pekerja masih terjebak dalam kondisi “working poor”-bekerja keras, tapi tetap miskin.

Fenomena ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi soal martabat manusia. Upah yang tak sebanding dengan biaya hidup berarti kerja belum menjadi jalan menuju kemerdekaan ekonomi.

Dalam istilah klasik, Indonesia belum mencapai living wage, upah yang memungkinkan pekerja hidup layak dan bermartabat.

Di sinilah letak tantangan terbesar pemerintahan Prabowo – Gibran: bagaimana membuat kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga instrumen keadilan sosial.

Selain masalah upah, ada pula persoalan kualitas kerja. Lebih dari setengah tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Mereka tidak punya jaminan sosial, tidak punya kepastian kerja, dan mudah tergeser bila ekonomi melambat.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 3 November 2025: UBS dan Galeri24 Turun Lagi
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 3 November 2025: UBS dan Galeri24 Turun Lagi
Belanja
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau