Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Ikhsan Alia
Dosen Hukum Korporasi dan Bisnis Universitas Andalas

Peneliti Demokrasi Ekonomi dan Pembangunan di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas. Lulusan Magister Corporate and Finance dari University of Glasgow dengan predikat High Merit, dan Sarjana Hukum (cum laude) dari Universitas Andalas. Aktif menulis di berbagai media nasional dan terlibat dalam penelitian hukum dan kebijakan publik.

Dua WNA Direksi Garuda: Menyoal Nasionalisme di Ruang Direksi BUMN

Kompas.com - 22/10/2025, 06:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGANGKATAN dua warga negara asing sebagai direksi PT Garuda Indonesia pascadisahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memantik perdebatan publik.

Bukan sekadar persoalan nasionalisme versus profesionalisme, diskursus ini adalah buah dari ambiguitas dalam memutuskan apakah BUMN masih merupakan bagian integral dari rezim keuangan negara atau telah benar-benar menjadi entitas korporasi murni?

Sejak reformasi, Indonesia sudah mengalami dilema konseptual dalam memosisikan BUMN.

Di satu sisi, tekanan efisiensi dan daya saing menuntut BUMN beroperasi layaknya korporasi swasta yang profesional.

Di sisi lain, karakteristik aset dan kepemilikan negara membuat BUMN tersandera pada prinsip pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas publik.

Pasal 4B juncto Pasal 9G UU Nomor 16 Tahun 2025 mencoba untuk mempertegas status quo BUMN sebagai entitas bisnis yang terlepas dari patron keuangan negara dengan menetapkan kerugian BUMN tidak termasuk kerugian negara.

Selanjutnya Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca juga: Menyelamatkan Kepak Garuda Indonesia dengan Kearifan Jepang

Namun di saat bersamaan, Pasal 15A ayat (1) huruf a masih mensyaratkan bahwa direksi persero "harus Warga Negara Indonesia"—sebuah ketentuan yang secara implisit mengakui bahwa posisi direksi BUMN memiliki kepentingan strategis kebangsaan.

Jika negara menghendaki BUMN keluar sepenuhnya dari rezim keuangan negara, maka konsekuensi logisnya adalah: direksi tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tidak tunduk pada pengawasan KPK dalam konteks pejabat negara, dan pengelolaan BUMN sepenuhnya mengikuti ketentuan UU Perseroan Terbatas dengan prinsip business judgment rule.

Dalam skenario ini, tidak ada halangan substansial bagi warga negara asing untuk memimpin BUMN, sebagaimana lazimnya dalam korporasi swasta multinasional.

Sebaliknya, jika BUMN masih dipandang sebagai instrumen keuangan negara dengan aset yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, maka pengangkatan direksi asing menjadi problematis secara konstitusional.

Bagaimana mungkin seseorang yang bukan warga negara—dan tidak memiliki ikatan konstitusional dengan negara Republik Indonesia—diberi mandat mengelola aset strategis bangsa?

Bagaimana pula mekanisme akuntabilitas dan pengawasan dapat dijalankan jika direksi asing tersebut tidak terikat pada kewajiban administratif hukum keuangan negara?

Menariknya kemudian Pasal 15A ayat (3) memberikan klausul delegasi yang kontroversial, yakni "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN."

Rumusan ini menciptakan celah hukum yang memungkinkan Badan Pengaturan BUMN dalam hal ini Danantara untuk mengintervensi bangunan regulasi terkait persyaratan menjadi pemegang kendali BUMN.

Halaman:


Terkini Lainnya
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
IHSG Bergerak Fluktuatif, Disarankan Fokus ke Saham Defensif dan Emiten Berkinerja Solid
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau