Salin Artikel

Temuan 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di TN Gunung Merapi, ESDM Jateng Beri Solusi Ini

Temuan ini berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji solusi untuk mengatasi penambangan ilegal tersebut.

"Solusinya adalah mengarahkan (penambang) pada lokasi-lokasi yang memang diizinkan," ujarnya saat meninjau lokasi tambang pasir ilegal di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).

Agus menegaskan bahwa lokasi yang tidak bisa diizinkan sesuai peraturan perundang-undangan harus dihentikan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mencatat bahwa hasil tambang dari 36 titik penambangan ilegal tersebut didistribusikan ke 39 depo yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa omzet dari tambang galian C di 36 titik tersebut mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.

"Uang Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan (penambang) tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Brigjen Irhamni menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh orang terkait perkara tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, namun belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat.

https://regional.kompas.com/read/2025/11/01/212753778/temuan-36-titik-tambang-pasir-ilegal-di-tn-gunung-merapi-esdm-jateng-beri

Bagikan artikel ini melalui
Oke