BANGKA, KOMPAS.com - Dua bersaudara berinisial R (26) dan A (22) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menganiaya seorang pekerja tambang timah apung di perairan Selindung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Korban bernama Denis (26) dilarikan ke rumah sakit akibat luka robek di bagian kepalanya.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan saudara kandung yang sehari-hari bekerja di ponton tambang mitra PT Timah Tbk.
Baca juga: Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
"Pelaku ditangkap 24 jam setelah kejadian dengan barang bukti palu," kata Yos kepada awak media pada Minggu (7/9/2025).
Yos menjelaskan bahwa korban dikeroyok pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Baik korban maupun pelaku diketahui sama-sama bekerja sebagai penambang menggunakan ponton isap produksi (PIP).
"Diduga pelaku marah pada korban karena bermalas-malasan dan sering mengambil pasir timah tanpa izin," ujar Yos.
Baca juga: Cemburu Baca Pesan di Medsos, Warga Aniaya Pemuda Kenalan Istri Saat Karnaval di Probolinggo
Tim Sat Polairud yang menerima laporan mengenai insiden tersebut kemudian menangkap kedua pelaku, yang merupakan warga Toboali, Bangka Selatan, pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi perairan Selindung, tempat kejadian perkara.
Menurut keterangan, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali, yaitu sekali di kepala bagian kiri, punggung sebelah kiri, dan lengan kiri.
Saat ini, kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Polairud dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini