Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Penganiayaan Santri di Palopo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengajar Ponpes Berstatus Tersangka

Kompas.com - 24/10/2025, 19:32 WIB
Amran Amir,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri dan seorang qori di salah satu pesantren ternama di Kota Palopo ke Kejaksaan Negeri Palopo.

Pelimpahan berkas ini menandai berakhirnya tahap penyidikan yang berlangsung lebih dari satu bulan sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Kasus bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengajar senior menampar santri di dalam masjid pesantren.

KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Ma’rup, mengatakan pihaknya telah memeriksa korban, saksi, serta pihak pesantren sebelum menetapkan seorang pengajar berinisial Prof S sebagai tersangka.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ma’rup saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo, Jumat (24/10/2025) sore.

Baca juga: Qori Cilik Ditampar Pimpinan Pesantren di Palopo, Polisi Tetapkan Prof S Tersangka

Meski telah berstatus tersangka, Ma’rup menjelaskan bahwa polisi belum melakukan penahanan terhadap Prof S.

Alasannya, kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan untuk diamankan.

“Belum diamankan karena pertimbangan medis. Namun, kami tetap memberlakukan wajib lapor sambil menunggu hasil penelitian berkas di kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti secara formil dan materiil sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami sudah serahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Jika nanti dinyatakan lengkap, maka akan kami lanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses persidangan,” ujar Ma’rup.

Ia menegaskan penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari viralnya video yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Palopo. Dalam video itu, seorang pria yang disebut sebagai pembina pesantren, berinisial Prof S, terlihat menampar santri di dalam masjid.

Tak hanya santri, seorang qori berusia 14 tahun juga menjadi korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/9/2025) malam dan dilaporkan pihak keluarga ke Polres Palopo keesokan harinya.

Menurut keterangan keluarga korban, Musdalipa Arif, keponakannya ditampar saat hendak bersalaman dengan Prof S.

“Ponakan saya itu bukan santri di situ, dia hanya datang karena diundang jadi qori. Waktu mau bersalaman, dia langsung ditampar. Setelah ditampar, penglihatannya langsung gelap, telinganya berdengung, bahkan sempat sempoyongan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Gabungan Selidiki Dugaan Oknum Brimob Keroyok Dua Pemuda di Palopo

Menanggapi kasus tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Datok Sulaiman (PMDS) Putra Palopo, Sudarwin Tuo, menyampaikan permohonan maaf dan menyebut tindakan pengajar tersebut sebagai “teguran yang keliru”.

“Kami akui peristiwa itu terjadi, namun perlu dipahami, kejadian bermula saat kegiatan rutin belajar Al-Qur’an. Setelah itu ada teguran yang disampaikan oleh pengurus pesantren kepada salah satu santri. Sayangnya teguran tersebut dilakukan dengan cara yang keliru, yakni menampar,” jelas Sudarwin kepada Kompas.com, Selasa (16/9/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Regional
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Regional
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Regional
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Regional
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Regional
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Regional
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi 'Ulet' Berkelit Saat Diperiksa
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi "Ulet" Berkelit Saat Diperiksa
Regional
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Regional
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Regional
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Regional
Ketika Asmara Berujung Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen di Muaro Bungo Jambi
Ketika Asmara Berujung Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen di Muaro Bungo Jambi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau