KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.
“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” ujar Purbaya dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (28/10/2025).
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi kekhawatiran bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi menurunkan pendapatan, yang bisa dibelanjakan masyarakat setelah memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban dasar (disposable income).
Baca juga: Rieke “Oneng” Teriak ke Menkeu Pesantren Ditagih Pajak: Tolong Kang Purbaya!
Purbaya menjelaskan, sejauh ini pemerintah lebih memilih menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui langkah pemindahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pembangunan dari sisi fiskal sekaligus menjaga perputaran uang di sektor swasta tetap lancar.
“Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,” katanya.
Sebelumnya, Purbaya telah menunda kewajiban niaga elektronik (e-commerce) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi tercatat di atas 6 persen.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Simak Syaratnya
Langkah ini diambil untuk memastikan ekonomi masyarakat sudah pulih.
Kebijakan serupa juga diterapkan terkait wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap penerimaan pajak bisa meningkat melalui dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan tarif pajak.
Pemindahan dana pemerintah ke Himbara menjadi salah satu strategi Purbaya untuk menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.
Purbaya menambahkan, ketika ekonomi tumbuh lebih cepat, serapan penerimaan negara juga akan meningkat secara signifikan.
Di sisi lain, pemerintah akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai untuk menekan praktik penyelewengan, termasuk underinvoicing.
Untuk pengawasan pajak, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) Kemenkeu, termasuk Coretax, yang dirancang untuk menekan pelanggaran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: 11 Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya