KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 124.000 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).
"Jadi memang di Indonesia ini lebih dari 124.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif dan di Bali kurang lebih 15.000 WNA," kata Ghufron.
“Yang menarik, iuran yang terkumpul dari peserta WNA ini justru lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk layanan kesehatan mereka,” tambahnya.
Baca juga: WNA Jadi Peserta JKN, Apakah Iuran dan Layanan Kesehatannya Sama dengan WNI?
Ghufron menjelaskan, kepesertaan WNA dalam BPJS Kesehatan merupakan kewajiban. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pasal 14 UU tersebut menyatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa kewajiban ini hanya berlaku bagi pekerja sektor formal, bukan wisatawan maupun pekerja di sektor informal.
"Dalam hal ini yang dimaksud bukan wisatawan, tapi pekerja di sektor formal dan bukan informal," jelasnya.
Ghufron juga menyampaikan bahwa besaran iuran bagi WNA sama dengan WNI.
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan.
Rinciannya yaitu 4 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan/instansi pemerintah) dan 1 persen ditanggung karyawan.
“Skema PPU itu 1 persen dibayar oleh pekerja yang bersangkutan, sementara 4 persen sisanya ditanggung oleh pemberi kerja,” kata Ghufron.
Baca juga: 15.000 WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Kok Bisa?
Ghufron mengungkapkan, WNA peserta JKN berasal dari berbagai negara, di antaranya China, Inggris, Rusia, Australia, dan lainnya.
Mereka tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Batam, hingga Morowali.
"Latar belakang profesi WNA juga beragam, ada dari sektor perhotelan, pertambangan, macam-macam," kata Ghufron.
Kendati demikian, Ghufron mengatakan bahwa pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan oleh WNA masih sangat kecil, dibandingkan dengan iuran yang masuk.
Sebagai contoh, di Bali ada sekitar 15.000 peserta BPJS Kesehatan aktif. Namun, klaim pelayanan kesehatan yang dibayarkan tidak sampai Rp 1 miliar per bulan.
Meskipun WNA yang bekerja di sektor formal wajib terdaftar sebagai peserta JKN, Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menetapkan target jumlah peserta WNA.
Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya bekerja sesuai tugasnya yang telah diatur dalam Undang-Undang terkait.
"BPJS Kesehatan tidak menargetkan jumlah peserta WNA, tapi kita ingin melindungi setiap warga Indonesia dan warga asing yang minimal bekerja enam bulan secara formal," jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.000 WNA di Bali Jadi Peserta JKN
Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan:
Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang