KOMPAS.com – Pemerintah resmi membuka skema PPPK paruh waktu 2025 sebagai salah satu upaya penataan tenaga honorer. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Pegawai dalam skema ini tetap berstatus ASN dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Baca juga: Daftar Lengkap 17 Paket Stimulus Ekonomi 2025 Senilai Rp 16,23 Triliun
Berbeda dengan PPPK reguler, P3K paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.
Adapun tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Baca juga: Gaji Polisi dan Tunjangannya 2025, Ini Daftar Lengkap Seluruh Jabatan
Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu 2025 meliputi:
Baca juga: Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Aturannya
Perlu dicatat, pendaftaran PPPK 2025 untuk jalur paruh waktu tidak bersifat terbuka. Artinya, tenaga honorer tidak bisa mendaftar secara mandiri.
Sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan. Usulan ini diajukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Kriteria pelamar PPPK paruh waktu adalah:
Baca juga: Gaji Komcad SPPI 2025 Sesuai Pangkat dan Golongan
Pegawai dengan status PPPK paruh waktu akan mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun. Masa kontrak ini dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.
Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya