Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lulusan SMA, D3, dan S1 Dapat Berapa?

Kompas.com - 16/09/2025, 12:05 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah resmi membuka skema PPPK paruh waktu 2025 sebagai salah satu upaya penataan tenaga honorer. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas. Pegawai dalam skema ini tetap berstatus ASN dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Baca juga: Daftar Lengkap 17 Paket Stimulus Ekonomi 2025 Senilai Rp 16,23 Triliun

Berbeda dengan PPPK reguler, P3K paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Jam kerja ini disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.

Adapun tujuan pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca juga: Gaji Polisi dan Tunjangannya 2025, Ini Daftar Lengkap Seluruh Jabatan

Jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu

Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu 2025 meliputi:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional.

Baca juga: Masa Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Aturannya

Pendaftaran PPPK 2025 untuk skema paruh waktu

Perlu dicatat, pendaftaran PPPK 2025 untuk jalur paruh waktu tidak bersifat terbuka. Artinya, tenaga honorer tidak bisa mendaftar secara mandiri.

Sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, hanya pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa diusulkan. Usulan ini diajukan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kriteria pelamar PPPK paruh waktu adalah:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN
  • Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
  • Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi.

Baca juga: Gaji Komcad SPPI 2025 Sesuai Pangkat dan Golongan

Status kepegawaian PPPK paruh waktu

Pegawai dengan status PPPK paruh waktu akan mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun. Masa kontrak ini dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Meskipun bekerja dengan jam terbatas, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan sesuai aturan.

Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau