Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah

Kompas.com - 04/09/2025, 23:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yakni soal langkah darurat mencegah PHK massal sudah menjadi tugas pemerintah.

"Kan ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah," kata Airlangga di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Bahlil soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Golkar Akan Pelajari dan Respons Terukur

Airlangga menyebut kebijakan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan tenaga kerja di Indonesia.

"Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan," ucap Airlangga.

Sementara, poin tuntutan soal perlindungan terhadap buruh kontrak, Airlangga mengatakan pemerintah sudah memberi atensi.

"Kan kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan khusus untuk satu tahun," ungkapnya.

Baca juga: Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah Tetap Optimis Meski Tuntutan Tak Sepenuhnya Dipenuhi

Dalam kunjungannya ke Istana, Airlangga mengaku juga melaporkan perkembangan situasi ekonomi di Indonesia.

Dia mengatakan indikator ekonomi Tanah Air berjalan baik.

"Situasi kalau ekonomi tentu kami update mengenai perkembangan perekonomian indikator secara makro baik. Secara mikro selama pasca kejadian stock market juta turunnya relatif tipis dan sudah rebound kembali," ucap dia.

Tuntutan untuk kementerian sektor ekonomi

Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.

Aksi ini awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.

Masyarakat juga mendesak sejumlah tuntutan kepada pemerintah hingga muncul istilah “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” yang diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.

Dalam tuntutan itu, ada soal sektor ekonomi, yaitu pemerintah diminta memastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, hingga mitra ojek online; mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak; serta membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Nasional
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Nasional
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Nasional
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
Nasional
Domino Kekuasaan
Domino Kekuasaan
Nasional
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Nasional
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
Nasional
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Nasional
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Nasional
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Nasional
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Nasional
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Nasional
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nasional
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Nasional
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau