SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Supriyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group.
Penetapan tersangka ini juga menyasar dua pejabat lainnya di Bank Jateng, yaitu Pujiono, yang menjabat sebagai Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, serta Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menanggapi situasi ini dengan menyatakan bahwa pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap tata kelola di Bank Jateng.
Baca juga: 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex dan Perannya, Rugikan Negara Rp 1,08 T
"Ini adalah suatu pembelajaran yang sangat berharga, yang luar biasa. Menjadi modal kita untuk mencegah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Harapannya, kami ingin lebih maju," kata Sumarno saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, pada Selasa (22/7/2025).
Sumarno menegaskan bahwa sejak bergabung sebagai Komisaris Non-Independen Bank Jateng pada tahun 2022, telah dilakukan serangkaian evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola di bank tersebut.
"Sejak saya masuk di Bank Jateng, kami sudah melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola. Apa pun bentuknya, setelah pelaksanaan tentu butuh evaluasi," ujarnya.
Baca juga: Ada yang Pakai Tongkat, Para Tersangka Kasus Sritex Berjalan Pelan Masuk Mobil Tahanan
Selain itu, Sumarno juga mengungkapkan upaya untuk mengisi jabatan direksi yang sempat kosong.
"Kami kemarin sudah berproses untuk mengisi kekosongan-kekosongan direksi dan Insya-allah sebentar lagi akan terpenuhi semua," lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Bank Jateng, dari pegawai tingkat bawah hingga manajemen tertinggi.
"Saya berpesan kepada teman-teman di Bank Jateng, dari level paling bawah sampai tertinggi, termasuk saya pribadi sebagai komisaris bahwa ini adalah pelajaran yang sangat berharga," imbaunya.
Baca juga: Kejagung Persilakan KPK Periksa Eks Bos BJB yang Juga Tersangka Kasus Sritex
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada Sritex Group.
Selain tiga orang dari Bank Jateng, lima tersangka lainnya adalah Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex;
Babay Farid Wazadi, eks Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022; Pramono Sigit, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI; Yuddy Renald, Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025; dan Benny Riswandi, Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini