Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Hotel Rp 47 M Pakai Uang Rakyat lalu Mangkrak, Eks Ketua DPRD Kuansing Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/10/2025, 16:19 WIB
Idon Tanjung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muslim resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (20/10/2025).

Penahanan dilakukan setelah Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, mengatakan tersangka terlibat dalam penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan hotel tersebut.

"Tersangka saat itu sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014. Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2013-2014," kata Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kejati Riau, Senin.

Baca juga: Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran

Sunardi menjelaskan, proyek pembangunan hotel bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan.

Pemerintah daerah menganggarkan Rp 5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel. Dana itu bersumber dari APBD Kuansing.

Dalam pembahasan anggaran, Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah.

"Ditemukan juga sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ungkap Sunardi.

Hotel mangkrak tak beroperasi

Proyek itu dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp 46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015.

Namun, hotel tersebut tidak pernah digunakan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan seperti perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

"Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai. Bahkan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI," ujar Sunardi.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Muslim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Regional
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Regional
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Regional
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Regional
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Regional
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Regional
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi 'Ulet' Berkelit Saat Diperiksa
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi "Ulet" Berkelit Saat Diperiksa
Regional
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Regional
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Regional
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Regional
Ketika Asmara Berujung Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen di Muaro Bungo Jambi
Ketika Asmara Berujung Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen di Muaro Bungo Jambi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau