PEKANBARU, KOMPAS.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muslim resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (20/10/2025).
Penahanan dilakukan setelah Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, mengatakan tersangka terlibat dalam penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan hotel tersebut.
"Tersangka saat itu sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009-2014. Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2013-2014," kata Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kejati Riau, Senin.
Baca juga: Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
Sunardi menjelaskan, proyek pembangunan hotel bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan.
Pemerintah daerah menganggarkan Rp 5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel. Dana itu bersumber dari APBD Kuansing.
Dalam pembahasan anggaran, Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah.
"Ditemukan juga sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ungkap Sunardi.
Proyek itu dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp 46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015.
Namun, hotel tersebut tidak pernah digunakan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan seperti perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
"Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai. Bahkan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI," ujar Sunardi.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Muslim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang