KOMPAS.com - Sebuah warung bakso di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan setelah menjual bakso berbahan daging babi tanpa keterangan non-halal.
Kasus ini memunculkan reaksi masyarakat hingga akhirnya dipasang spanduk bertuliskan “Bakso Babi” lengkap dengan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo.
Spanduk tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan beragam persepsi publik.
DMI Ngestiharjo pun memberikan klarifikasi untuk meluruskan maksud dari pemasangan spanduk itu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca juga: Spanduk Bakso Babi di Bantul Sudah Terpasang Sejak Awal Tahun, DMI: Tidak Melarang Jualan
Dilansir dari Tribunnews.com, Sekretaris DMI Ngestiharjo, Akhmad Bukhori, membenarkan bahwa pihaknya memang memasang spanduk di warung tersebut.
Langkah itu dilakukan karena pemilik warung tidak kunjung mencantumkan keterangan bahwa bakso yang dijual berbahan non halal, meski sudah beberapa kali diingatkan oleh perangkat wilayah.
“Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang, kan begitu,” kata Bukhori, dikutip dari Tribun Jogja pada Senin (27/10/2025).
Ia mengungkap bahwa DMI telah melayangkan beberapa kali teguran, sementara sang pemilik usaha juga telah mengiyakan untuk memasang tanda secara mandiri.
Baca juga: DMI: Warung Bakso Babi di Bantul Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Nonhalal
“Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak,” ujarnya.
Menurut Bukhori, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah akhir agar masyarakat mengetahui produk yang dijual bersifat non-halal.
Bukhori menjelaskan, keputusan itu juga diambil karena banyak konsumen beragama Islam yang makan di warung tersebut tanpa mengetahui bahan bakunya.
Beberapa pelanggan perempuan yang mengenakan hijab bahkan terlihat makan di sana.
“Beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan non-halal. Tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan,” tuturnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, DMI akhirnya memasang spanduk “Bakso Babi” disertai logo lembaga mereka di depan warung.
Namun, langkah itu justru membuat publik salah paham terhadap maksud sebenarnya.