BOGOR, KOMPAS.com — Praktik tambang di Indonesia kini tidak lagi bisa dipandang hanya dari sisi negatif. Regulasi ketat pemerintah dan tuntutan global terhadap keberlanjutan membuat perusahaan tambang wajib menerapkan prinsip Good Mining Practice secara konsisten.
Dua perusahaan, Harita Nickel dan PT Dairi Prima Mineral, menegaskan komitmen mereka menjaga lingkungan dalam forum Energy & Mining Editor Society (E2S) Retret 2025 bertema “Collaboration to Advance The ESDM Sector” di Kinasih Resort, Bogor, Sabtu (9/8/2025).
Environment Marine Manager Harita Nickel, Windy Prayogo, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan dan bongkar muat nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, beroperasi di dekat perairan. Kondisi ini membuat perusahaan sadar akan pentingnya menjaga laut dari potensi pencemaran.
Untuk itu, Harita menerapkan sistem pemantauan kualitas air limbah secara daring melalui instrumen SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang terhubung langsung dengan kementerian.
Baca juga: Apindo: Indonesia Masih Berpeluang Tekan Tarif AS untuk Kopi, Nikel, hingga Tekstil
Selain itu, uji kualitas air dilakukan secara berkala oleh laboratorium independen terakreditasi. Harita juga membangun dan mengelola lebih dari 52 kolam sedimentasi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS) untuk menahan partikel sedimen sebelum air dilepas ke lingkungan.
“Ukuran kolam sedimen kami setara lebih dari 500 kolam renang olimpiade,” ujar Windy.
Ke depan, Harita berencana mengembangkan inovasi pengelolaan air yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak) dan ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim).
Baca juga: Menambang Kepercayaan dengan Audit Ketat IRMA: Strategi ESG Harita Nickel Menjawab Tuntutan Dunia
Sementara itu, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan sejak memperoleh izin penambangan pada 1998.
Perusahaan yang akan menambang seng dan timah hitam ini menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan alam sekitar.
Government & Media Relations Manager PT Dairi Prima Mineral, Baiq Idayani, mengungkapkan bahwa sejak awal proses perizinan, perusahaan telah melalui tahapan panjang yang melibatkan studi kelayakan teknis, analisis dampak lingkungan, hingga konsultasi publik.
“Ini menunjukkan perhatian khusus manajemen terhadap kepatuhan regulasi demi menjaga lingkungan di sekitar area tambang,” ujarnya.
Baca juga: Rehabilitasi DAS, Perusahaan Tambang di Dairi Tanam Mangrove di Lahan Seluas 60 Hektar