JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) soal Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) segera terbit.
Menurutnya, dalam aturan itu akan dijelaskan tata kelola, fungsi, dan tugas masing-masing instansi pemerintah dalam pelaksanaan MBG, yakni mulai dari BGN, kementerian terkait, hingga pemerintah daerah (pemda).
"Saya kira Perpres Tata Kelola minggu ini kelihatannya sudah akan selesai. Di dalam Perpres Tata Kelola itu diatur peran fungsi, tugas masing-masing instansi, kementerian, termasuk pemda," ujar Dadan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Anggaran MBG 2026 Naik hampir 5 Kali Lipat
"Jadi di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara, melakukan intervensi. Kemudian pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan. Kemudian penyaluran kepada ibu hamil dan menyusui nanti bersama-sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga," jelasnya.
Selanjutnya, ada pemda yang menyiapkan infrastruktur serta membina peternak, petani, dan nelayan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kementerian Pertanian akan diberikan tugas untuk meningkatkan produksi pertanian sebagai bahan baku menu MBG.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan diberi tugas untuk meningkatkan produksi ikan yang digunakan dalam menu makan bergizi.
"Jadi seluruhnya sudah ada di dalam Perpres tersebut dan dengan adanya Perpres itu, masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi," tegas Dadan.
Pada Jumat, Dadan melakukan rapat dengan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam rapat itu dibahas berbagai persoalan pelaksanaan MBG hingga sinkronisasi data penerima manfaat makan bergizi.
Rapat juga membahas serapan anggaran program unggulan Presiden Prabowo itu.
Dadan mengungkapkan, sejak Januari hingga awal Oktober 2025, serapan anggaran MBG sudah mencapai Rp 21,64 triliun (34 persen).
"Hari ini sudah Rp 21,64 triliun, ya jadi sudah mencapai 34 persen untuk secara keseluruhan. Tetapi untuk bantuan pemerintah makan bergizi-nya kurang lebih Rp 18,63 triliun, itu sudah mencapai 37 persen. Jadi sudah 37 persen menerima manfaat makan bergizi dalam waktu 9 bulan," jelas Dadan.
Baca juga: Ada Desakan MBG Dihentikan, Luhut: Enggak Usah, Kita Nilai Bagus ...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang