Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres MBG Segera Terbit, Badan Gizi Kasih Bocoran Isinya

Kompas.com - 04/10/2025, 06:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) soal Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) segera terbit.

Menurutnya, dalam aturan itu akan dijelaskan tata kelola, fungsi, dan tugas masing-masing instansi pemerintah dalam pelaksanaan MBG, yakni mulai dari BGN, kementerian terkait, hingga pemerintah daerah (pemda).

"Saya kira Perpres Tata Kelola minggu ini kelihatannya sudah akan selesai. Di dalam Perpres Tata Kelola itu diatur peran fungsi, tugas masing-masing instansi, kementerian, termasuk pemda," ujar Dadan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Anggaran MBG 2026 Naik hampir 5 Kali Lipat

"Jadi di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara, melakukan intervensi. Kemudian pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan. Kemudian penyaluran kepada ibu hamil dan menyusui nanti bersama-sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga," jelasnya.

Selanjutnya, ada pemda yang menyiapkan infrastruktur serta membina peternak, petani, dan nelayan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kementerian Pertanian akan diberikan tugas untuk meningkatkan produksi pertanian sebagai bahan baku menu MBG.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan diberi tugas untuk meningkatkan produksi ikan yang digunakan dalam menu makan bergizi.

"Jadi seluruhnya sudah ada di dalam Perpres tersebut dan dengan adanya Perpres itu, masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi," tegas Dadan.

Pada Jumat, Dadan melakukan rapat dengan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam rapat itu dibahas berbagai persoalan pelaksanaan MBG hingga sinkronisasi data penerima manfaat makan bergizi.

Rapat juga membahas serapan anggaran program unggulan Presiden Prabowo itu.

Dadan mengungkapkan, sejak Januari hingga awal Oktober 2025, serapan anggaran MBG sudah mencapai Rp 21,64 triliun (34 persen).

"Hari ini sudah Rp 21,64 triliun, ya jadi sudah mencapai 34 persen untuk secara keseluruhan. Tetapi untuk bantuan pemerintah makan bergizi-nya kurang lebih Rp 18,63 triliun, itu sudah mencapai 37 persen. Jadi sudah 37 persen menerima manfaat makan bergizi dalam waktu 9 bulan," jelas Dadan.

Baca juga: Ada Desakan MBG Dihentikan, Luhut: Enggak Usah, Kita Nilai Bagus ...

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau