Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Rugikan Petani Rp 6 Triliun, Mentan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Subsidi Nakal

Kompas.com - 13/10/2025, 11:55 WIB
Suparjo Ramalan ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencabut izin 2.039 kios dan distributor karena dianggap memainkan harga pupuk bersubsidi yang diatur lewat Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan praktik curang sudah berlangsung lama di sejumlah daerah.

Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan potensi kerugian petani akibat praktik pidana itu mencapai Rp 600 miliar per tahun.

Jika dibiarkan selama sepuluh tahun, kerugian diperkirakan menyentuh Rp 6 triliun.

“Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, pengecer yang bermasalah. Hari ini kami umumkan izinnya dicabut. Tapi yang menganggap bahwa mereka benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi (Pupuk Indonesia), tetapi hari ini kita cabut,” ujar Amran saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Pupuk Subsidi di Madiun Langka, Petani Terpaksa Beli Pupuk Ilegal yang Marak Beredar

Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) baru mencabut sekitar 30 izin kios pupuk dalam setahun terakhir.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di seluruh daerah, jumlah pelanggaran ternyata jauh lebih besar dari perkiraan.

“Ini enggak boleh, enggak boleh terjadi. Ini permainan sudah lama, selama satu tahun terakhir yang dicabut ada 30-an. Tetapi setelah kami mengecek seluruh Indonesia ternyata ribuan. Estimasi kerugian petani, ini estimasi ya, itu Rp 600 miliar per tahun. Itu yang kedapatan, yang tidak kedapatan. Kalau 10 tahun kan Rp 6 triliun,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 6.383 kejadian pelanggaran, di mana satu kios bisa melakukan lebih dari satu pelanggaran, misalnya menaikkan harga pupuk Urea dan NPK sekaligus.

Amran mengungkapkan, rata-rata kenaikan harga yang dilakukan para kios mencapai 18-20 persen di atas HET. Tindakan tersebut merugikan petani dan tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang.

Baca juga: Petrokimia Gresik Siapkan 441.581 Ton Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Oktober-Maret

Ia memastikan tim Kementerian Pertanian akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.

“Sekali lagi, hari ini yang 2.039 izinnya dicabut. Akan diperiksa, diinvestigasi ke bawah. Dan itu terjadi pada 6.383, kalau tidak salah kejadian. Contoh nih, satu kios, Urea-nya naik, Urea dan NPK-nya naik. Jadi satu kios tapi dua kejadian. Itu 6.383, tetapi kiosnya 2039,” ucap Amran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau