PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Dua pemuda inisial D (20) dan S (32) ditangkap polisi karena diduga mencuri 270 drum berbagai jenis dari sebuah gudang di Dusun Parit, Desa Sekar Biru, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Para pelaku yang ternyata residivis kasus yang sama ditangkap kurang dari 24 jam setelah adanya laporan ke polisi.
Kepala Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya berupa pencurian drum dengan nilai total Rp 40 juta.
"Ini merupakan hasil gerak cepat dari Unit Reskrim Polsek Jebus hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima," kata Yos pada awak media, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Tiga Kendaraan Tabrakan di Bangka Barat, Penumpang Wanita Tewas
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, pada Kamis (31/7/2025) pukul 17.00 WIB.
"Keduanya merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga," ujar Yos.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban bernama Usin (40), warga Dusun Bukit Lintang.
Hasil penjualan drum digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa 12 drum plastik dan 37 drum seng ukuran 200 liter.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti lainnya.
Baca juga: Rato-Ramadian Gagal Ikut Pilkada Ulang Bangka karena soal Ijazah
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan ataupun jaringan penadah yang terlibat. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jebus,” ujar Yos.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penyidik juga telah melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini