Kendati demikian, Ghufron mengatakan bahwa pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan oleh WNA masih sangat kecil, dibandingkan dengan iuran yang masuk.
Sebagai contoh, di Bali ada sekitar 15.000 peserta BPJS Kesehatan aktif. Namun, klaim pelayanan kesehatan yang dibayarkan tidak sampai Rp 1 miliar per bulan.
Meskipun WNA yang bekerja di sektor formal wajib terdaftar sebagai peserta JKN, Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menetapkan target jumlah peserta WNA.
Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya bekerja sesuai tugasnya yang telah diatur dalam Undang-Undang terkait.
"BPJS Kesehatan tidak menargetkan jumlah peserta WNA, tapi kita ingin melindungi setiap warga Indonesia dan warga asing yang minimal bekerja enam bulan secara formal," jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.000 WNA di Bali Jadi Peserta JKN
Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan:
Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang