JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrullah mengusulkan diterapkannya sistem gaji tunggal (single salary system) untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
Hal itu disebabkan masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun bagi ASN, terutama untuk golongan I dan II.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelas Zudan dilansir laman resmi BKN, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Sesuai Golongan
Zudan bilang, setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masa pensiun.
Akibatnya kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Sebagai informasi, single salary system adalah sistem penggajian bagi ASN yang menggabungkan seluruh komponen pendapatan, seperti gaji pokok, tunjangan, dan insentif, menjadi satu paket gaji bulanan.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Terbaru di 2025 dan Simulasi Perhitungannya
Zudan melanjutkan, Korpri sendiri telah menyampaikan usulan ini sejak 10 tahun lalu.
Karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan perhatian.
"Harapannya Menkeu yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP (tambahan penghasilan pegawai) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi," kata Zudan.
“Target kita sederhana – saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Baca juga: Dianggap Sri Mulyani Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang