PONTIANAK, KOMPAS.com – Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat delapan gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, dilakukan dengan modus baru.
Narkoba disembunyikan di dalam kepala charger ponsel dan dikirim menggunakan layanan ojek online (ojol).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Seorang pengemudi ojol datang ke Pintu Pengamanan Utama (P2U) lapas untuk menitipkan sebuah barang kepada seseorang di dalam lapas.
Namun, karena penitipan dilakukan di luar jam yang diperbolehkan, petugas menolak.
Baca juga: Pengungkapan 298 Gram Sabu di Riau, Kurir Ngaku Diupah Napi Lapas Sumbar
Gelagat pengemudi yang tampak gugup menimbulkan kecurigaan sehingga barang tersebut kemudian diperiksa.
"Saat ditanya tentang pengirim dan penerima, ia tidak bisa memberi keterangan yang jelas,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Petugas lantas menemukan satu kantong plastik berisi charger ponsel dengan bentuk mencurigakan.
“Bentuk chargernya mencurigakan. Ada bekas lem dan tampak tidak normal. Setelah diperiksa, ternyata sabu disembunyikan di dalam kepala charger,” ujar Nugraha.
Hasil penelusuran menunjukkan paket sabu itu ditujukan kepada narapidana berinisial T, yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus narkotika.
“Kami menemukan percakapan dalam aplikasi ojek online yang menunjukkan komunikasi antara pengemudi dan seseorang di dalam lapas,” ungkap Nugraha.
Baca juga: 3 Napi Jual Sabu dari Dalam Lapas Bengkalis Riau, Dipasok Petugas
Petugas menduga narapidana tersebut masih memiliki akses ke ponsel yang diselundupkan ke dalam lapas.
“Kami sebenarnya rutin melakukan razia dua kali seminggu, namun memang masih ada upaya penyelundupan alat komunikasi yang lolos,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak Lapas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dan menyerahkan barang bukti beserta hasil pemeriksaan awal.
Narapidana T dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.