Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Beradik di Tuban Ditangkap Polisi Usai Aniaya Orang dan Kabur ke Tangerang Selatan

Kompas.com - 19/08/2025, 13:37 WIB
Hamim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Dua orang kakak beradik berinisial CAS (31) dan MAF (23), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan di Kota Tangerang Selatan setelah keduanya melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap K (41), warga Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, di kawasan Terminal Jatirogo, Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa kakak beradik tersebut sempat menjadi buronan polisi setelah menganiaya korban dengan senjata tajam.

Baca juga: Diduga Cemburu, Pemuda di Tuban Aniaya Teman Kekasihnya

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Raya Depan Terminal Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban, sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (22/7/2025).

"Saat itu, kedua tersangka sedang dalam kondisi mabuk minuman keras dan ditegur oleh korban," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Tersangka yang tidak terima dengan teguran tersebut kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam dan menganiaya korban secara bersamaan, sehingga korban mengalami banyak luka.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan kanan serta area perut," ungkapnya.

Baca juga: Sempat Buron, Sopir yang Tabrak Pengendara Motor di Gresik hingga Tewas Ditangkap di Tuban

Setelah menganiaya korban, keduanya melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kota Tangerang Selatan, di mana mereka bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pelarian kedua tersangka terendus tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban yang terus memburunya hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka dan dibawa ke Polres Tuban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," tandasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kades di Lumajang 'Mengamuk' dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg
Kades di Lumajang "Mengamuk" dan Tangkap 4 Penjual Miras Saat Karnaval Sound Horeg
Surabaya
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Surabaya
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Surabaya
Grafiti Provokatif 'Police Killed People' Muncul di Kota Pasuruan
Grafiti Provokatif "Police Killed People" Muncul di Kota Pasuruan
Surabaya
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Surabaya
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Surabaya
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit
Surabaya
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Surabaya
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Surabaya
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Surabaya
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Surabaya
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Surabaya
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Surabaya
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau