Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Penghafal Quran di Tarakan Belajar Melantai karena Kursinya Digasak Pencuri

Kompas.com - 05/09/2025, 15:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Santri kelas 3 SMP Ponpes Tahfiz Darul Quran di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, terpaksa belajar melantai setelah puluhan kursi belajar di kelas mereka dicuri pada akhir Agustus 2025.

Kasus pencurian ini menarik perhatian Polres Tarakan, yang segera melakukan pencarian dan penangkapan pelaku.

Dua pelaku, RD (22) dan JM (29), warga Jalan Sei Bengawan, Juwata Permai, berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, mengungkapkan bahwa pencurian di Ponpes Tahfiz yang terletak di Jalan Sungai Bengawan RT 18, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 Wita pada Senin (25/8/2025).

Baca juga: Rumah Quran BSI Jadi Wadah Santri Tingkatkan Literasi dan Kemandirian

"Laporan yang masuk menyebutkan ada 30 kursi lipat yang hilang, termasuk sebuah teralis besi jendela. Dengan asumsi, kerugian sekitar Rp 15 juta," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (5/9/2025).

Polisi segera memburu pelaku dan berhasil mengunci keberadaan mereka di sebuah rumah tak berpenghuni tak jauh dari Ponpes pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

"Saat diamankan, pelaku JM sedang memasak, sedangkan RD sedang asyik nongkrong di sebuah warung yang juga tak jauh dari Ponpes," tuturnya.

Sayangnya, polisi hanya berhasil mengamankan sebuah kursi yang belum terjual sebagai barang bukti.

Dari pengakuan RD, ia masuk ke Ponpes pada sore hari ketika pintu tidak terkunci.

Ia kemudian membawa 11 kursi menggunakan karung dan meminta JM menjual kursi-kursi hasil curian tersebut ke penjual besi tua.

Baca juga: Modus Pengobatan, Tokoh Agama di Cianjur Cabuli 9 Santri

Kursi belajar lipat tersebut dijual dengan harga Rp 130.000, yang kemudian dibagi dua.

RD mendapat Rp 100.000, sedangkan JM mendapatkan jatah Rp 30.000.

"Pelaku RD disangkakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara, sedangkan pelaku JM dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," kata Erwin.

Kasus hilangnya kursi belajar ini menjadi perhatian Polres Tarakan, terutama karena para santri terpaksa belajar melantai.

Untuk mengatasi masalah ini, polisi menyalurkan bantuan kursi belajar agar anak-anak tidak lagi belajar melantai.

Erwin menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam mendukung kelangsungan proses belajar-mengajar di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Dinkes Depok Selidiki Dugaan Keracunan 72 Santri di Cimanggis

Kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa Polri terus berkomitmen menjalin sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung kemajuan generasi muda, khususnya dalam bidang pendidikan.

"Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan nyaman, termasuk di lingkungan pendidikan," katanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Kebumen Ajukan Penangguhan Penahanan
Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Anggota DPRD Kebumen Ajukan Penangguhan Penahanan
Regional
2 Mobil Barang Bukti Kasus Rp 10 Miliar Bank Jateng Diamankan di Polresta Solo
2 Mobil Barang Bukti Kasus Rp 10 Miliar Bank Jateng Diamankan di Polresta Solo
Regional
Polisi di Palangka Raya Dipecat karena Narkoba, Kapolres: Ini Sangat Berat Dilakukan
Polisi di Palangka Raya Dipecat karena Narkoba, Kapolres: Ini Sangat Berat Dilakukan
Regional
Kronologi Rombongan Atlet Karate Jadi Korban Bus ALS Terbalik di Tol Padang-Sicincin
Kronologi Rombongan Atlet Karate Jadi Korban Bus ALS Terbalik di Tol Padang-Sicincin
Regional
Wali Kota Solo Minta Menu MBG Disesuaikan Usia Siswa, Prioritaskan Gizi
Wali Kota Solo Minta Menu MBG Disesuaikan Usia Siswa, Prioritaskan Gizi
Regional
Selain Kebumen, PAC Banyumas Juga Jagokan Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng
Selain Kebumen, PAC Banyumas Juga Jagokan Pinka Jadi Ketua PDIP Jateng
Regional
Gunung Marapi Meletus Lontarkan Abu 1 Kilometer, Warga Diimbau Waspada
Gunung Marapi Meletus Lontarkan Abu 1 Kilometer, Warga Diimbau Waspada
Regional
Berau Diprediksi Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat 8-10 September 2025
Berau Diprediksi Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat 8-10 September 2025
Regional
Sopir Bus ALS Kabur Usai Kecelakaan yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Padang-Sicincin
Sopir Bus ALS Kabur Usai Kecelakaan yang Tewaskan 2 Penumpang di Tol Padang-Sicincin
Regional
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul
Regional
Pemkot Semarang Bangun Rumah Pompa Baru Rp 5 Miliar untuk Antisipasi Banjir
Pemkot Semarang Bangun Rumah Pompa Baru Rp 5 Miliar untuk Antisipasi Banjir
Regional
Dua Jenazah Korban Jatuhnya Helikopter PK-RGH Belum Teridentifikasi, Kondisi Rusak Akibat Terbakar
Dua Jenazah Korban Jatuhnya Helikopter PK-RGH Belum Teridentifikasi, Kondisi Rusak Akibat Terbakar
Regional
Pelaku Mutilasi di Pacet Simpan Kepala Korban di Indekos Selama Sepekan
Pelaku Mutilasi di Pacet Simpan Kepala Korban di Indekos Selama Sepekan
Regional
Bus ALS Terbalik di Tol Padang-Sicincin, Polisi: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Bus ALS Terbalik di Tol Padang-Sicincin, Polisi: 2 Tewas, 29 Luka-luka
Regional
Chromebook Bantuan Nadiem Masih Dipakai di SD Magelang, Digunakan untuk Olimpiade Sains
Chromebook Bantuan Nadiem Masih Dipakai di SD Magelang, Digunakan untuk Olimpiade Sains
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau